“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon,” jelas dia.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan dilapis dengan pasal Penganiayaan yang tertera pada KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) berinisial F menjadi korban kekerasan di tempat dia bekerja, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan kejadian itu terjadi pada 22 Januari 2026 lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu bersama penasihat hukumnya.














