banner 728x250

ASN BPK Resmi Ditahan di Polres Bogor Usai Terbukti Aniaya ART

  • Bagikan
banner 468x60

“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon,” jelas dia.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan dilapis dengan pasal Penganiayaan yang tertera pada KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Example 300x600

Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) berinisial F menjadi korban kekerasan di tempat dia bekerja, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan kejadian itu terjadi pada 22 Januari 2026 lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu bersama penasihat hukumnya.

banner 325x300
Penulis: Egi Abdul MughiEditor: Egi Abdul Mughi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *