“Setelah melakukan pelaporan di Polres Bogor penyidik langsung melakukan penyelidikan salah satunya adalah mengantar korban F ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum dan juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata dia, Kamis 19 Februari 2026.
Tanggal 27 Januari, Polres Bogor menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pelaku O sebagai tersangka.
“Pada hari ini tanggal 19 Februari kami penyidik Satres PPA Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka,” jelas dia.














