INFOPANTULAN.COM – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang dijual di SPBU. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kenaikan harga terjadi pada beberapa produk BBM non subsidi, dengan lonjakan yang cukup signifikan, terutama pada jenis diesel dan bensin beroktan tinggi.
VIDEO: Ini Kata Warga Soal Kenaikan BBM Non Subsidi
