INFOPANTULAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025
