INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Meninggalnya seorang wisatawan di kawasan Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan dan pengawasan status penutupan kawasan yang telah diberlakukan oleh pihak berwenang sejak beberapa bulan lalu.
Abdul Rozak Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, hilangnya nyawa seseorang di kawasan wisata yang secara resmi telah ditutup merupakan tragedi yang harus dievaluasi secara serius oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.
Abdul Rozak menjelaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati merupakan pemegang izin operasional pengelolaan kawasan wisata Gunung Menir Ciasihan yang di dalamnya terdapat objek wisata Curug Ciparay. Namun demikian, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kawasan wisata tersebut telah ditutup secara resmi sejak tanggal 20 Maret 2026 dan hingga saat terjadinya insiden belum pernah dibuka kembali secara resmi.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang menutup kawasan wisata Curug Ciparay adalah Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), bukan CV Cakar Alam Hayati. Sebagai pemegang izin operasional, klien kami tunduk dan mematuhi kebijakan penutupan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,” ujar Abdul Rozak.
Menurutnya, sejak diberlakukannya penutupan tersebut, CV Cakar Alam Hayati tidak lagi menjalankan aktivitas operasional wisata di kawasan Curug Ciparay. Kliennya tidak melakukan penjualan tiket, tidak mengelola parkir, tidak menempatkan petugas, dan tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun dari aktivitas wisata yang berlangsung setelah status penutupan diberlakukan.
Namun demikian, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa aktivitas wisata tetap berlangsung dan masyarakat masih dapat mengakses kawasan Curug Ciparay meskipun status penutupan masih berlaku. Kondisi tersebut pada akhirnya berujung pada terjadinya insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung.
Menurut Abdul Rozak, persoalan ini tidak hanya menyangkut fakta lapangan semata, tetapi juga menyangkut aspek hukum administrasi pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan penutupan kawasan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang harus dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam negara hukum, kewenangan selalu melekat dengan tanggung jawab. Ketika suatu kawasan ditutup melalui keputusan resmi, maka harus dipastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan di lapangan. Apabila aktivitas wisata tetap berlangsung pada kawasan yang telah ditutup hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.
Abdul Rozak menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aktivitas wisata masih dapat berlangsung pada kawasan yang telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pengawasan kawasan, pengendalian akses masuk, serta pihak-pihak yang secara faktual membuka dan menjalankan aktivitas wisata selama masa penutupan berlangsung.
Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada TNGHS dan unsur Forkopimcam Kecamatan Pamijahan. Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan penegakan status penutupan Curug Ciparay sejak 20 Maret 2026, termasuk meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang secara faktual membuka akses dan memfasilitasi aktivitas wisata di kawasan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan resmi mengenai bagaimana implementasi penutupan tersebut dijalankan di lapangan, langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah aktivitas wisata selama masa penutupan, serta mengapa masyarakat masih dapat mengakses kawasan tersebut hingga akhirnya terjadi korban jiwa,” kata Abdul Rozak.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh fakta harus diungkap secara objektif dan transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Harus ada evaluasi menyeluruh agar terdapat kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengelolaan kawasan wisata alam,” pungkas Abdul Rozak.



















