Menurutnya, keterlibatan Kemendagri dalam Program Makan Bergizi Gratis telah diatur secara jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam regulasi tersebut, Kemendagri memiliki tugas untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala dan hambatan pelaksanaan program di daerah bersama pemerintah daerah dan BGN.
“Saya berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan. Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin yang ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bima menegaskan, seluruh koordinasi yang dilakukan berlangsung secara terbuka dan dalam forum resmi kedinasan. Ia membantah adanya kepentingan pribadi maupun keterlibatan dalam pengelolaan dapur MBG sebagaimana isu yang berkembang.
