
INFOPANTULAN.COM, BANDUNG – Aparat Satresnarkoba Polrestabes Bandung bersama Polsek Regol mengamankan seorang pria berinisial R, berusia 55 tahun, setelah ditemukan menanam 27 pohon ganja di rumahnya di kawasan Sriwulan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Puluhan tanaman tersebut ditemukan dalam beragam ukuran, mulai dari tanaman yang masih kecil hingga yang berpotensi siap panen. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tanaman ganja itu telah dibudidayakan selama kurang lebih tujuh bulan di bagian rooftop rumah pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta 27 batang tanaman ganja yang ditemukan di lokasi.
Pengungkapan itu, kata Dedi, menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa menanam ganja untuk konsumsi pribadi maupun dibagikan kepada teman tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun tidak diperjualbelikan.
“Dalam sebulan terakhir ini di Bandung, kami sudah dua kali menemukan kasus serupa. Modusnya menanam untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada teman tanpa dijualbelikan,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Dedi menegaskan, alasan penggunaan pribadi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha, menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Ancaman pidana yang disebutkan dalam kasus tersebut mencapai enam tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh bibit ganja dari Amerika Serikat. Bibit tersebut dibawanya saat kembali ke Indonesia setelah sebelumnya pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji.
Menurut Oliestha, penyidik masih mendalami asal-usul bibit serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berhubungan dengan tersangka.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penanaman ganja tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, termasuk praktik penanaman tanaman terlarang yang dilakukan secara tertutup di area tempat tinggal.

