
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara (kini RSUD Parung) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Tersangka berinisial BAP, yang merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut nampak keluar dari kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor usai diperiksa dengan menggenakan rompi berwarna pink dengan pengawalan dari pihak kepolisian, kemudian dibawa ke Lapas Pondok Rajeg.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022 dan terus diperpanjang hingga 20 Juli 2026.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ujar Rinaldy dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap BAP selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg guna memperlancar proses penyidikan.
Menurut Rinaldy, BAP diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.179.191.850,88, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci peran BAP dalam proses penentuan pemenang proyek tersebut. Penyidik menyebut hal itu masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
“Untuk mengatur pemenang nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rinaldy.
Penyidik juga mengisyaratkan bahwa kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat dari dinas terkait, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan dan apabila dari hasil pengembangan ditemukan bukti yang cukup, bisa saja ada tersangka lain,” tegasnya.
Rinaldy menjelaskan penyidikan juga akan dikembangkan ke sejumlah aspek lain, mulai dari tahapan perencanaan proyek, proses pengadaan, hingga penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai keuntungan materi yang diterima tersangka maupun pihak yang diduga mengendalikan proses pengadaan, penyidik belum memberikan jawaban karena masih dalam tahap pendalaman.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung berhasil diungkap. Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah penyidik memperoleh fakta dan alat bukti tambahan.

