
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat digitalisasi pembayaran parkir melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk meningkatkan transparansi penerimaan retribusi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan QRIS telah menjangkau 91 titik parkir atau sekitar 71 persen dari lokasi yang telah teridentifikasi. Pemkot Bogor menargetkan seluruh juru parkir (jukir) dapat menggunakan sistem pembayaran digital tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan percepatan ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir yang digelar di Balai Kota Bogor.
Menurutnya, pendataan di lapangan menunjukkan adanya penambahan lokasi parkir yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah. Dari 115 titik parkir lama, pemerintah mengidentifikasi 35 titik baru serta 15 titik parkir malam.
“Dari hasil rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir ini, dari 115 titik lama, kini teridentifikasi penambahan 35 titik baru dan 15 titik parkir malam. Pembagian QRIS saat ini sudah mencapai 71 persen, sehingga 91 titik parkir di Kota Bogor sudah menerapkan sistem QRIS,” ujar Jenal, Jumat (9/10/2026).
Meski mendorong pembayaran nontunai, Pemkot Bogor tetap memperbolehkan transaksi tunai bagi masyarakat yang mengalami kendala, seperti tidak memiliki ponsel pintar atau tidak dapat mengakses layanan QRIS.
Namun, pembayaran tersebut harus tetap mengacu pada tarif resmi yang berlaku. Untuk parkir nonprogresif, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan mobil Rp4.000.
“Bagi yang memang terkendala, tidak punya ponsel, atau tidak ada QRIS, pembayaran cash masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain menerapkan pembayaran digital, Pemkot Bogor membenahi mekanisme penyetoran retribusi agar aliran dana lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenal menyebutkan, setoran dari juru parkir kini diarahkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu maupun koordinator.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan uang parkir. Terlebih, Jenal mengaku pernah menemukan indikasi kebocoran saat melakukan uji petik langsung di lapangan.
“Secara data yang kami terima, hari ini setoran dari jukir disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator. Kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kebocoran yang sebelumnya sempat saya temukan sendiri saat uji petik di lapangan,” katanya.
Untuk mendukung penataan tersebut, Pemkot Bogor juga menyiapkan seragam baru, kartu identitas resmi, serta barcode QRIS bagi para jukir. Sekitar 120 koordinator dari total 508 jukir di Kota Bogor direncanakan dikumpulkan pada pertengahan Oktober 2026.
“Pemkot Bogor akan membagikan atribut resmi sekaligus memberikan edukasi mengenai penerapan pembayaran digital. Penyediaan QRIS bagi para jukir turut mendapat dukungan dari Bank BJB,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bogor masih berupaya memastikan besaran potensi penerimaan retribusi parkir yang dapat dioptimalkan. Pasalnya, hasil kajian dari sejumlah pihak menunjukkan angka yang berbeda.
“Kajian Inspektorat mencatat potensi penerimaan sebesar Rp11,5 miliar. Sementara itu, hasil uji petik mandiri dan data internal dinas masing-masing menunjukkan angka sekitar Rp10 miliar,” terangnya
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, Pemkot Bogor menganggarkan penggunaan konsultan independen serta melibatkan praktisi ahli dari Malang. Kajian tersebut diharapkan dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih terperinci pada setiap titik parkir.
Pemkot Bogor juga berencana memperluas jangkauan pengelolaan parkir. Dari titik-titik yang telah terdata saat ini, pemerintah menargetkan penambahan 35 titik, dengan sasaran jangka panjang mencapai 300 titik parkir baru pada 2027 melalui keterlibatan aparat kewilayahan.
“Optimalisasi tidak hanya menyasar retribusi parkir di tepi jalan, tetapi juga sektor pajak parkir swasta. Salah satunya tempat penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking,” ungkapnya.
Dari hasil tindak lanjut tersebut, tercatat 25 wajib pajak baru telah masuk dalam pendataan penerimaan daerah.
Jenal menegaskan, pembenahan sistem parkir menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Target jangka panjang mencapai 300 titik parkir baru di tahun depan dengan melibatkan aparat wilayah. Langkah dan satu-satunya cara adalah meningkatkan PAD demi menutupi berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.

