INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial L ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus tewasnya seorang anak laki-laki, akibat diserang anjing pemburu di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Polsek Jasinga terkait penemuan jasad seorang anak laki-laki di area hutan.
“Setelah dicek di tempat kejadian perkara, korban diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh anjing berburu,” ujar AKP Silfi kepada wartawan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah pemburu beserta beberapa ekor anjing yang berada di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengerucut kepada satu orang terduga pemilik anjing yang menggigit korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan pemilik anjing, dan barang bukti berupa anjing yang di sekitar mulutnya terdapat darah diduga milik korban, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut keterangan saksi di lokasi, terdapat sekitar empat ekor anjing yang menyerang korban. Namun, sejauh ini polisi baru dapat mengidentifikasi satu anjing milik tersangka L.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang mencari belut untuk memancing dalam posisi jongkok. Tiba-tiba sejumlah anjing pemburu yang tengah dilepas untuk berburu babi hutan berada di belakang korban.
“Korban kaget lalu berlari, kemudian dikejar oleh anjing-anjing tersebut,” kata AKP Silfi.
Polisi menyebut anjing-anjing itu tidak dalam kondisi dikekang karena sedang digunakan untuk berburu babi hutan oleh sebuah komunitas pemburu bernama Rengganis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, komunitas tersebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi atau kartu tanda anggota.
“Sejauh ini belum ada hitam di atas putih terkait legalitas komunitasnya,” ungkapnya.
Tersangka diketahui merupakan warga Jakarta berdasarkan data identitas yang dimiliki polisi. Ia dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain karena jumlah anjing yang menyerang lebih dari satu ekor.
“Kami masih melakukan pendalaman karena sejauh ini baru mengarah kepada satu orang pemilik anjing,” tambah AKP Silfi.
Sementara itu, anjing-anjing yang diduga menyerang korban telah dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan sampel darah dan pengecekan kemungkinan rabies oleh Dinas Perikanan dan Peternakan.
Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan polisi satwa menyusul informasi adanya anjing lain yang masih berkeliaran di sekitar kawasan hutan.
AKP Silfi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
“Apabila ada kegiatan perburuan seperti ini, segera informasikan ke Polsek setempat atau melalui layanan 110 agar bisa dicek terkait izin dan keamanan lingkungannya,” tegasnya.
