Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo, 12 Santriwati Dibawa untuk Diperiksa

Abdul Halim
4 Nov 2026 01:00
4 menit membaca

Infopantulan.com – Sukoharjo menjadi sorotan setelah penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa 27 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.

Peristiwa ini bermula dari kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Polisi melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka berinisial S, serta mencari pria berinisial I yang diduga terkait. Penggeledahan di ponpes dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tersebut, namun kemudian memicu polemik di internal pesantren, terutama soal proses kedatangan aparat, pemeriksaan terhadap santriwati, serta sejumlah barang yang disita.

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada dini hari

Menurut Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, aparat datang sekitar pukul 03.30 WIB saat santriwati dan ustazah masih tertidur. Diyana menyebut petugas mengetuk pintu pondok, tetapi karena tidak ada penghuni yang segera membuka, aparat mendobrak pintu.

Ia menggambarkan suasana yang terjadi setelah kedatangan mendadak tersebut. Sejumlah santriwati terkejut dan sebagian bersembunyi di ruangan ustazah. Sekitar pukul 03.50 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk pemeriksaan awal, sementara anggota lain melanjutkan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Proses pemeriksaan dan pemindahan ke Polres Sukoharjo

Pengamanan terhadap para penghuni pesantren kemudian berlanjut. Sekitar pukul 10.00 WIB, Diyana mengatakan santriwati dan ustazah dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan identitas, aktivitas pesantren, serta materi pembelajaran yang diberikan kepada para santri. Diyana juga menyebut seluruh penghuni yang diperiksa akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput orang tua atau wali masing-masing.

Barang yang disita memicu keberatan pesantren

Polemik tidak berhenti pada proses pemeriksaan. Polisi juga membawa sejumlah barang dari lokasi penggeledahan. Barang yang disebut meliputi perlengkapan panahan, drone, kamera pengawas (CCTV), telepon seluler, uang tabungan, emas, serta kendaraan pribadi milik salah satu ustazah.

Pihak pesantren kemudian mempersoalkan penyitaan itu karena beberapa barang merupakan inventaris kegiatan ekstrakurikuler, sementara sebagian lain adalah barang pribadi penghuni pondok. Keberatan tersebut muncul sebagai respons atas dampak langsung yang dirasakan lingkungan pesantren, terutama karena barang-barang yang disita tidak hanya terkait fasilitas umum, melainkan juga aktivitas pembelajaran nonformal dan kepemilikan individu.

Rangkaian kasus Parangjoro dan pencarian tersangka berinisial I

Untuk memahami konteks penggeledahan, polisi mengaitkannya dengan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian mencari pria berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya pencarian itu mengarah pada sejumlah lokasi yang diduga terkait keberadaan I, termasuk Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari sinilah penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan, dengan tujuan mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Polri sebut penggeledahan bagian penyidikan, Polwan dilibatkan

Menanggapi keluhan yang berkembang, Polri menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung pada September 2026. Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan keterlibatan personel polisi wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati, disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Pernyataan itu menjadi jawaban atas keberatan yang disampaikan pengurus pesantren, yang menyoroti proses kedatangan aparat secara mendadak, pemeriksaan terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak, serta penyitaan barang-barang milik penghuni pondok. Di sisi lain, penjelasan institusi menempatkan tindakan tersebut sebagai prosedur dalam rangka penyidikan, bukan tindakan yang berdiri sendiri.

Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota dinonaktifkan

Rentang waktu antara penggeledahan dan keputusan internal institusi terbilang singkat. Pada Senin 2 November 2026, Mabes Polri mengambil tindakan terhadap empat personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, dinonaktifkan bersama tiga anggota lainnya, yaitu Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP.

Keempat personel itu menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan dan dugaan pelanggaran etik. Polri menyebut pemeriksaan internal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang berdampak langsung terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.

Dalam praktiknya, langkah penonaktifan ini mengubah fokus dari persoalan penyidikan semata menjadi evaluasi tata kelola penanganan di lapangan. Bagi keluarga santriwati dan pihak pesantren, proses pemeriksaan internal juga menjadi sinyal bahwa keberatan yang muncul tidak berhenti pada polemik, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

x
x