Sherly Tjoanda muncul di slide UN soal “Nickel Money” bernilai Rp709 miliar

Abdul Halim
18 Sep 2026 10:00
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi yang beredar terkait forum internasional tentang bisnis bertanggung jawab dan hak asasi manusia. Dalam slide berjudul “The Richest Governors: Nickel Money”, nama Sherly Tjoanda tercantum dengan angka sekitar Rp709 miliar, selaras dengan kisaran nilai yang pernah tercatat pada LHKPN periode sebelumnya.

Materi tersebut juga memunculkan deretan kepala daerah lain yang disebut memiliki nilai kekayaan dalam rentang ratusan miliar, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (sekitar Rp623 miliar), Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin (sekitar Rp414 miliar), Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (sekitar Rp183 miliar), serta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (sekitar Rp143 miliar). Forum yang dimaksud berlangsung 14-17 September 2026 di United Nations Conference Centre, Bangkok, Thailand.

Slide “Nickel Money” dan angka Rp709 miliar yang ramai dibahas

Yang membuat publik ramai adalah kemunculan angka Rp709 miliar pada slide “The Richest Governors: Nickel Money” yang menempatkan Sherly Tjoanda sejajar dengan sejumlah gubernur lain. Di ruang publik, angka tersebut langsung dibandingkan dengan nilai kekayaan Sherly yang pernah tercantum dalam LHKPN, yang tercatat sekitar Rp709,76 miliar berdasarkan laporan yang disampaikan pada Oktober 2024.

Namun, kemiripan angka tidak otomatis berarti seluruh kekayaan tersebut berasal dari sektor nikel. LHKPN memuat berbagai jenis aset, sehingga angka total dalam laporan tidak bisa langsung diperlakukan sebagai “uang nikel” tanpa penjelasan rinci mengenai komposisi kepemilikan dan sumber nilainya.

Di sinilah pertanyaan muncul: dasar perhitungan pada slide itu sebenarnya menggunakan apa. Apakah memakai total LHKPN secara langsung, menghitung nilai saham pada perusahaan tertentu, atau memakai pendekatan lain seperti nilai kepemilikan usaha dan aset terkait. Hingga saat ini, penjelasan metodologis atas angka yang ditampilkan dalam materi presentasi masih belum tersedia secara lengkap.

Konteks forum bisnis bertanggung jawab dan kaitan industri nikel

Materi yang beredar tidak berdiri sendiri pada aspek kekayaan pejabat. Presentasi tersebut juga mengangkat isu tata kelola, dampak aktivitas bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan, serta hubungan antara konsesi usaha dengan konsekuensi sosial-ekologis. Dalam slide yang sama, nama Sherly Tjoanda disebut muncul dalam rangkaian pembahasan yang mempertemukan kekayaan pejabat, industri nikel, konsesi pertambangan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Dalam materi tersebut juga dicantumkan keterangan bahwa Sherly Tjoanda dan Andi Sumangerukka disebut sebagai pemegang konsesi sejumlah pertambangan nikel dan smelter di Maluku Utara serta Sulawesi Tenggara. Penyebutan keterkaitan ini ikut mendorong diskusi publik, karena ia mengaitkan isu bisnis dengan pertanyaan tentang tanggung jawab, pengawasan, dan dampak di wilayah terdampak.

Respons di media sosial dan perdebatan soal “dampak lingkungan”

Setelah potongan materi beredar, muncul reaksi dari pengguna media sosial yang menyoroti dugaan keterkaitan antara pembahasan kekayaan dengan isu pertambangan dan kerusakan lingkungan. Salah satu unggahan yang ikut viral menyatakan kekhawatiran terhadap dampak pertambangan nikel di daerah, serta menyinggung bahwa nama Sherly dipermasalahkan dalam konteks forum internasional.

Unggahan tersebut kemudian mengaitkan pembahasan pada kondisi di Maluku Utara, terutama ketika materi presentasi juga memuat contoh dampak di wilayah pengolahan nikel. Respons publik semacam ini biasanya berkembang cepat karena menggabungkan dua elemen yang sama-sama sensitif: angka kekayaan pejabat dan narasi dampak lingkungan dari industri.

Slide tentang kerusakan sungai di Pulau Obi dan sorotan lingkungan

Salah satu bagian yang paling disorot adalah pemuatan gambar sungai dengan keterangan bahwa “The Only River in Small Island of Obi is HEAVILY DAMAGED.” Penyebutan lokasi Pulau Obi, Maluku Utara, membuat diskusi tidak berhenti pada perdebatan angka, melainkan mengarah pada kondisi lingkungan yang disebut mengalami kerusakan.

Materi tersebut juga dikaitkan dengan pembahasan oleh La Ode Muhammad Syarif, mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, yang membahas persoalan dampak pertambangan nikel terhadap manusia dan lingkungan. Dengan adanya pengaitan ini, slide “Nickel Money” tampak dirancang bukan hanya untuk menampilkan angka, tetapi juga membangun narasi hubungan antara aktivitas industri dan konsekuensi sosial-ekologis.

Perlu kejelasan metodologi: “kekayaan” versus “uang nikel”

Meski angka Rp709 miliar terlihat konsisten dengan kisaran total kekayaan dalam LHKPN periode sebelumnya, persoalan utamanya tetap pada cara menghitung dan menafsirkan angka tersebut. LHKPN mencakup berbagai kategori aset, sehingga tanpa rincian komposisi kepemilikan, publik sulit memastikan apakah angka yang ditampilkan benar-benar mencerminkan “uang nikel” atau sekadar total kekayaan yang kebetulan berada pada rentang nilai mirip.

Jika slide menggunakan total LHKPN secara agregat, maka kesimpulan tentang kontribusi nikel terhadap kekayaan pejabat menjadi tidak otomatis. Sebaliknya, bila slide melakukan pemetaan kepemilikan saham, nilai perusahaan, atau aset yang terkait langsung dengan sektor nikel, maka metodologi tersebut seharusnya dijelaskan agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.

Hingga saat ini, yang tersedia baru berupa potongan materi dan angka yang ditampilkan di slide. Karena itu, perdebatan di ruang publik cenderung bergerak cepat, sementara verifikasi terhadap dasar perhitungan masih menjadi titik yang belum terang. Nama Sherly Tjoanda, pada akhirnya, berada di persimpangan antara isu transparansi kekayaan, tata kelola konsesi, dan narasi dampak lingkungan yang disebut menyertai industri nikel.

x
x