Pemkot Bogor Evaluasi Parkir On Street, Jenal Mutaqin Pastikan Parkir Suryakencana Gunakan Karcis

Riky Iskandar
3 Agu 2026 07:22
News 0 46
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengelolaan parkir on street di sepanjang Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan sistem parkir resmi berjalan sesuai aturan, mulai dari penggunaan karcis hingga mekanisme penyetoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam sidak tersebut, Jenal memeriksa sekitar 50 juru parkir (jukir) dan mewawancarai mereka secara langsung guna mengumpulkan data mengenai penggunaan karcis resmi, besaran pendapatan, hingga pola penyetoran retribusi.

“Hari ini saya tidak akan memberikan kesimpulan. Ini lebih kepada pengumpulan data, fakta riil di lapangan, serta informasi mengenai pemberlakuan tiket resmi Pemkot yang diberikan Dishub, termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa,” ujar Jenal.

Ia menegaskan hasil sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat bersama Dishub dalam beberapa pekan ke depan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di Jalan Suryakencana, tetapi juga akan menyasar titik-titik parkir lain di Kota Bogor yang dilaporkan masyarakat melalui media sosial.

“Tidak hanya titik ini, masih ada lokasi lain yang dari hasil DM di Instagram masih ditemukan parkir yang belum menggunakan karcis. Tapi kalau di Surken, rata-rata semuanya sudah menggunakan karcis, alhamdulillah,” katanya.

Jenal menjelaskan penggunaan karcis resmi menjadi pembeda antara parkir legal yang dikelola Dishub dengan praktik parkir liar atau pungutan liar (pungli). Menurutnya, keberadaan karcis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa uang yang dibayarkan masuk sebagai pendapatan daerah.

“Karcis ini menjadi legitimasi yang membedakan parkir resmi dengan parkir liar ataupun pungli. Kalau tanpa karcis jelas itu untuk kepentingan pribadi dan tidak masuk menjadi pendapatan daerah yang nantinya dikonversi menjadi pembangunan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan dari hasil dialog dengan para jukir, besaran pendapatan yang diterima setiap hari cukup beragam tergantung lokasi dan kapasitas parkir. Di salah satu titik, pendapatan tertinggi mencapai sekitar Rp480 ribu per hari pada hari kerja, sedangkan pada akhir pekan sekitar Rp340 ribu per hari. Sementara di lokasi lain, rata-rata pendapatan berkisar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per hari.

“Semuanya tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan. Ini menjadi dasar bagi kami untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan parkir di Kota Bogor,” jelasnya.

Jenal memastikan seluruh titik parkir resmi di kawasan Jalan Suryakencana telah menggunakan karcis. Namun, ia menyebut masih ada sekitar 110 titik parkir di wilayah lain yang akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, ia menyoroti belum adanya perjanjian yang mengatur pembagian persentase pendapatan secara jelas antara jukir dan pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Yang perlu kita evaluasi adalah belum adanya kesepakatan persentase yang memiliki legalitas hukum. Ke depan tentu harus ada rasa saling percaya dan pembinaan berkala kepada para jukir. Mereka bukan hanya petugas parkir, tetapi bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendapatan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” pungkasnya.

x
x