
INFOPANTULAN.COM – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 15 September 2026. Layanan ini ditujukan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif atau belum berakhir, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus menunggu jadwal di Satpas.
Untuk hari tersebut, SIM Keliling Kota Bogor dijadwalkan hadir di dua lokasi, yaitu Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Kedua titik pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar waktu pemeriksaan administrasi dan kebutuhan pendukung tidak terganggu.
Pelayanan SIM Keliling biasanya menjadi pilihan karena lokasinya lebih dekat dengan pusat keramaian dibandingkan beberapa titik layanan tetap. Pada 15 September 2026, warga bisa memilih salah satu dari dua lokasi yang tersedia, yakni Mall Boxies Tajur atau Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Dengan jam layanan 08.00 sampai 13.00 WIB, pemohon dapat menyesuaikan rute perjalanan berdasarkan domisili agar tidak terlambat saat proses dimulai.
Meski jadwal sudah ditetapkan, pemohon tetap perlu memperhatikan kemungkinan perubahan operasional di lapangan. Umumnya, perubahan dapat terjadi karena faktor teknis maupun penyesuaian pelayanan. Karena itu, warga dianjurkan memastikan informasi terbaru sebelum berangkat.
Layanan SIM Keliling pada prinsipnya ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Artinya, pemohon tidak bisa memakai layanan ini untuk penerbitan SIM baru. Bagi pengendara yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru melalui prosedur di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan ini penting agar pemohon tidak datang dengan tujuan yang tidak sesuai. Mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum hari pelayanan juga membantu menghindari penolakan layanan dan mengurangi peluang harus mengulang proses administrasi di kemudian hari.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen agar prosesnya berjalan lancar. Persyaratan yang disampaikan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, serta fotokopi SIM lama. Kelengkapan ini menjadi dasar verifikasi data pemohon dan kesesuaian jenis SIM yang akan diperpanjang.
Selain dokumen identitas, pemohon juga diminta membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi. Dua berkas tersebut biasanya menjadi bagian dari penilaian kelayakan administrasi dan kesiapan pengendara. Karena layanan berjalan dalam rentang waktu terbatas, menyiapkan dokumen dari awal akan mengurangi risiko tertahan karena berkas kurang lengkap.
Untuk biaya perpanjangan SIM, tarif mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disebutkan dalam informasi layanan. Rincian yang tersedia adalah SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut tidak termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan tersebut. Dengan begitu, saat proses administrasi berlangsung, pemohon tidak perlu mencari tambahan biaya di luar rencana yang sudah disiapkan.
Karena layanan hanya berlangsung sampai pukul 13.00 WIB, pemohon sebaiknya menargetkan kedatangan lebih awal. Hal ini membantu mengantisipasi antrean, pemeriksaan berkas, serta proses administrasi yang membutuhkan verifikasi data. Pemohon juga dapat menyiapkan berkas dalam kondisi rapi, misalnya fotokopi dengan format yang jelas dan SIM asli mudah dijangkau, agar petugas dapat memeriksa tanpa hambatan.
Jika memungkinkan, pilih lokasi yang paling dekat dengan rute harian agar waktu tempuh lebih terukur. Dengan begitu, pemohon bisa fokus pada kelengkapan persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

