Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Ini Penjelasan Pihak PF

Riky Iskandar
26 Sep 2026 06:07
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Perselisihan mengenai pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Perkara tersebut diajukan Kawitan Budi Santoso terkait penghentian kerja sama dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara itu telah digelar pada Rabu (23/9/2026).

Menghadapi gugatan tersebut, pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Agus mengatakan, pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai hubungan kerja sama dan pengelolaan SPPG Savira. Ia menyebut persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontribusi investor, kepemilikan aset, serta tata kelola operasional dapur.

Menurutnya, modal awal hingga kebutuhan operasional SPPG berasal dari investor bernama Evi Sinta. Termasuk di dalamnya peralatan, biaya operasional, fasilitas, dan sumber daya manusia.

“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Agus menjelaskan, dukungan investor tersebut tidak hanya diberikan kepada SPPG Savira Rangga Mekar, tetapi juga sejumlah dapur SPPG lainnya.

Dalam struktur pengelolaannya, Budi disebut mendapat tugas sebagai koordinator yang menangani kegiatan operasional dan administrasi dapur.

Namun, dalam perjalanan pengelolaan SPPG, pihak investor disebut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. Dari evaluasi itu, menurut Agus, muncul sejumlah persoalan yang berkaitan dengan administrasi, laporan pertanggungjawaban, pengawasan serta transaksi melalui rekening.

Pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban dan menyampaikan sejumlah peringatan tertulis.

“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” ujarnya.

Agus menegaskan, pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil dan posisi hukum pihaknya. Hal tersebut, kata dia, masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas politik Pepen Firdaus.

Menurut Agus, PF terlibat dalam pengelolaan tersebut dalam kapasitas pribadi dan profesional untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.

“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” katanya.

Untuk memperkuat posisi hukum dalam perkara yang diajukan Budi, tim hukum PF juga berencana mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi.

Langkah tersebut dinilai penting agar pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen maupun bukti yang dimiliki secara langsung di hadapan majelis hakim.

Tak berhenti pada perkara yang saat ini berjalan, Agus mengungkapkan pihaknya juga telah menempuh langkah hukum lain terhadap Budi.

Gugatan wanprestasi disebut telah didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.

“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” jelasnya.

Pihak tergugat juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana. Agus mengatakan timnya telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya berkaitan dengan sengketa tersebut.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

Sebelum sengketa dibawa ke pengadilan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan. Pertemuan antara kedua pihak disebut berlangsung pada 14 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Agus, sempat terdapat kesepakatan yang memberikan kesempatan kepada Budi untuk kembali bekerja di SPPG. Namun, pihaknya menyatakan kesepakatan itu kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Untuk mendukung pembelaannya, tim hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran hingga dokumen pengelolaan SPPG.

Agus juga menyinggung keberadaan dokumen pinjaman sebesar Rp85 juta yang berkaitan dengan Budi. Ia menegaskan persoalan pinjaman tersebut merupakan hal berbeda dari modal pengelolaan dapur SPPG.

“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” ujarnya.

Dengan berlangsungnya persidangan di PN Bogor, kedua pihak kini memiliki kesempatan untuk mengajukan dalil, dokumen, serta alat bukti masing-masing.

Persoalan mengenai status kerja sama, kepemilikan modal dan aset, pemutusan pengelolaan SPPG, hingga dugaan pelanggaran hukum selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x