Tanggapi Pengunduran Diri Dirum PPJ, Dedie Rachim : Keputusan Pribadi yang Harus Dihormati

Riky Iskandar
6 Agu 2026 07:06
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pengunduran diri Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) merupakan keputusan pribadi yang harus dihormati.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dedie mengaku tidak menanyakan alasan detail di balik keputusan tersebut.

Menurut Dedie, setiap orang memiliki pertimbangan masing-masing, baik secara pribadi maupun profesional, dalam menentukan langkah kariernya.

“Di sini beliau kan seorang yang punya networking, jaringan yang luas. Kan saya enggak nanya, ‘Pak, diterima di perusahaan apa?’ Kan beliau banyak sekali nanti pertimbangannya kenapa mau keluar karena tentu ada pertimbangan pribadi, ada pertimbangan profesional,” ujar Dedie, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai tidak etis jika dirinya mempertanyakan lebih jauh alasan pengunduran diri tersebut, termasuk membandingkan peluang karier atau besaran penghasilan yang mungkin diterima di tempat lain.

“Jadi saya menyerahkan karena kan beliau yang menyampaikan ke saya untuk mengundurkan diri. Masa ditanya, ‘Pak, di sana gajinya berapa? Di sini gajinya berapa?’ kan enggak etis. Barangkali di sana lebih besar masa kita tahan-tahan,” katanya.

Terkait kekosongan jabatan Direktur Umum, Dedie memastikan operasional Perumda PPJ tetap berjalan. Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut akan dirangkap oleh direksi yang masih menjabat.

“Untuk sementara sih ya kan bisa dirangkap lah oleh direksi yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, pengajuan pengunduran diri Dirum PPJ masih dalam proses administrasi dan menunggu keputusan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Samsudin telah diterima oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, ia belum mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” ujar Denny

Denny menjelaskan, proses administrasi atas pengajuan tersebut masih berjalan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri diperkirakan baru akan diterbitkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh tahapan selesai.

Selain itu, Pemkot Bogor juga masih mengkaji mekanisme pengisian posisi Direktur Umum yang akan ditinggalkan. Opsi yang tersedia, kata Denny, akan disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

x
x