google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) sudah memproses sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City usai pengukuran PSU rampung dilakukan secara serentak di 14 klaster. Kegiatan ini sebagai langkah awal memberikan kepastian hukum terhadap aset publik seperti jalan, taman, dan fasilitas umum.
Tahapan selanjutnya meliputi penyusunan peta bidang tanah, verifikasi administrasi, hingga penerbitan sertifikat hak pakai secara bertahap. Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi dasar pengelolaan resmi aset publik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disperkim Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan Disperkim mendampingi pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk nantinya akan diproses menjadi Sertipikat Hak Pakai (SHP). Nantinya seluruh PSU yang sudah disertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan diserahkan PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pemanfaatan dan pengelolaan PSU.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk menjelaskan perubahan pengelolaan PSU setelah aset tersebut diserahkan secara fisik oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ke depan, seluruh pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kita akan terus melakukan sosialisasi,” kata Eko.


Tidak ada komentar