google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menunda pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Meskipun sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana belum rampung, perda dinilai sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk dijalankan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mulai mengimplementasikan perda melalui standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif sesuai kewenangannya.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, rancangan Perwali sebenarnya telah disusun sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun proses penetapannya tertunda karena hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 dievaluasi terlebih dahulu.
Devie mengungkapkan, hingga kini masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang menjadi amanat perda tersebut dan perlu segera dituntaskan. Bahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang masih membutuhkan regulasi pelaksana.


Tidak ada komentar