Dishub Bogor Sita Surat 21 Angkot, Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi Langsung Dikandangkan

Wahfidz Addiyansyah
14 Jul 2026 05:38
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) melalui operasi gabungan di Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (14/7/2026).

Hasilnya, sebanyak 21 angkot dari berbagai trayek kedapatan melanggar ketentuan administrasi maupun batas usia operasional.

Operasi tersebut dilaksanakan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum di Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap angkot yang melintas di lokasi. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK, izin trayek, kartu pengawasan, hingga belum melaksanakan uji KIR. Selain itu, beberapa kendaraan juga diketahui telah melampaui batas usia operasional 20 tahun.

“Operasi pagi hari ini merupakan operasi gabungan bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ada 21 angkot yang kami tindak dan dilakukan penyitaan surat-surat kendaraannya,” kata Dody.

Ia menjelaskan, dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 10 angkot langsung diamankan ke Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.

“Sebanyak 10 kendaraan kami lakukan pengandangan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Kendaraan yang sudah pernah terjaring razia dan kembali ditemukan melakukan pelanggaran juga langsung kami kandangkan,” ujarnya.

Menurut Dody, para pemilik angkot yang dikandangkan nantinya diminta membuat surat pernyataan. Mereka diberikan pilihan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau menjadikannya sebagai besi tua.

“Pemilik kendaraan kami berikan waktu enam bulan sesuai amanat Perwali Nomor 11 Tahun 2026 untuk melakukan peremajaan kendaraan. Jadi mereka masih memiliki kesempatan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain kendaraan yang telah melewati batas usia operasional, Dishub juga menemukan 16 angkot yang masih berada di bawah umur teknis, namun belum memenuhi kewajiban administrasi. Kendaraan tersebut diketahui belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, maupun belum menjalani uji KIR.

“Ada kendaraan tahun 2007, 2008, bahkan 2009 yang sebenarnya masih di bawah umur teknis, tetapi belum memperpanjang kartu pengawasan, izin trayek, dan belum uji KIR. Kendaraan seperti ini tetap kami lakukan penindakan berupa tilang. Bahkan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya.

Dody menegaskan, angkot yang masih berada di bawah batas usia operasional tetap dapat beroperasi selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban angkutan umum di Kota Bogor.

“Kalau untuk kendaraan masih aman, masih ada batas waktu dua sampai tiga tahun sampai umur teknisnya habis,” pungkasnya.

x
x