google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – PT Sentul City Tbk menegaskan komitmennya dan menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait gugatan warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan putusan tersebut.
PT Sentul City Tbk memandang perlu untuk memberikan tanggapan. Hal ini penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
PT Sentul City Tbk menegaskan terkait serah terima PSU, pihaknya telah menjalankan seluruh proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut dilakukan di bawah arahan, pembinaan, serta pengawasan ketat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.


Tidak ada komentar