Pulang Aksi Warga Cihideung Ilir Segel Minimarket Tanpa Izin, Diminta Jadi Koperasi

Abdul Halim
31 Agu 2026 14:40
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Puluhan warga Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menyegel sebuah bangunan minimarket pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Penyegelan dilakukan karena warga menilai usaha tersebut berjalan tanpa izin yang sah serta tidak pernah terpantau secara jelas oleh perangkat desa.

Dalam aksi yang berlangsung di depan lokasi, warga memasang spanduk besar sebagai bentuk protes. Mereka juga menuntut bangunan itu dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), selaras dengan program pembentukan koperasi di tingkat desa.

Warga mempertanyakan legalitas minimarket yang tak terpantau desa

Koordinator aksi, Sambas Alamsyah, menyampaikan bahwa keberadaan minimarket tersebut menjadi pertanyaan besar bagi warga. Menurutnya, perangkat desa, termasuk kepala dusun, tidak mengetahui proses perpanjangan izin maupun bentuk legalitas yang memungkinkan usaha itu beroperasi.

Sambas menegaskan, sepanjang pengetahuan pemerintah desa, tidak ada pengajuan perpanjangan izin maupun permohonan lain terkait operasional minimarket tersebut. Ia menilai situasinya seperti berubah mendadak, padahal mestinya ada rangkaian administrasi yang dapat dipantau.

“Kenapa bisa ada bangunan tersebut? Sementara Kadus sendiri tidak tahu perpanjangannya seperti apa, legalitasnya seperti apa,” kata Sambas Alamsyah.

Desa menyebut izin pengelolaan lahan habis sejak 2016

Di sisi lain, Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, menjelaskan bahwa persoalan legalitas baru terungkap melalui program sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur agar aset-aset provinsi segera dituntaskan status hukumnya.

Ilman menyebut, dua bulan terakhir desa didatangi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Dinas Provinsi untuk melakukan pengukuran. Dari hasil pengukuran itulah, pihak desa baru dapat memastikan kondisi izin pengelolaan lahan yang digunakan pihak pengelola.

Menurut Ilman, tempat yang dikelola oleh pihak berinisial EM disebut sudah habis sejak tahun 2016. Karena pada 2026 usaha masih berjalan, maka operasional dinilai berlangsung tanpa izin yang berlaku.

Permohonan alih fungsi diajukan desa ke arah koperasi

Ilman menambahkan, desa telah mengajukan permohonan resmi agar aset tersebut dialihfungsikan menjadi KDMP. Langkah ini dianggap sejalan dengan program pemerintah pusat yang mendorong pendirian koperasi di setiap desa.

Ia menyampaikan bahwa desa berharap pengelolaan aset bisa diarahkan sesuai kepentingan program tersebut, bukan dibiarkan berada dalam status yang tidak sesuai koridor hukum. Dengan demikian, aset negara yang bersangkutan dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi yang lebih terstruktur dan bermanfaat bagi warga.

“Kepentingan lain kami sebagai pihak desa, sesuai arahan dari pusat dengan program Bapak Presiden, yaitu untuk mendirikan koperasi desa merah putih. Kami sudah mengajukan permohonan aset ini untuk dijadikan koperasi desa merah putih,” ujar Ilman.

Harapan warga agar provinsi segera menertibkan dan mengelola sesuai prosedur

Aksi warga yang berujung pada penyegelan tidak berhenti pada protes semata. Warga berharap langkah tersebut menjadi dorongan agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan, baik untuk menertibkan status hukum maupun menentukan arah pengelolaan aset.

Ilman menilai, aksi warga dapat menjadi momentum agar proses administrasi dan penataan aset berjalan lebih cepat. Ia juga berharap pengelolaan aset negara dilakukan sebagaimana prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan harapan kami dengan aksi ini, pemerintah provinsi bisa mengakomodir dan mengelola aset negara ini sebagaimana mestinya, sesuai prosedur undang-undang yang berlaku,” tandas Ilman.

Dengan penyegelan yang dilakukan warga, perhatian publik kini mengarah pada kelanjutan proses sertifikasi, penetapan status hukum, serta keputusan administrasi untuk mengalihkan fungsi aset menuju KDMP. Langkah berikutnya akan menentukan apakah operasional minimarket dapat dihentikan secara permanen atau diarahkan ulang sesuai ketentuan yang sah.

x
x