
INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, SON, termasuk dalam daftar tersangka yang kini ditahan KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar serangkaian penyelidikan tertutup, gelar perkara, hingga menemukan kecukupan alat bukti.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian dilakukan gelar perkara, dibahas di expose dengan pimpinan, dan kemudian setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik saat live di laman akun Instagram resmi KPK, Selasa malam (15/9/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, serta ARF, FEZ, LVI, ERW dan MF yang merupakan pihak swasta.
Achmad Taufik menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan pihak penerima.
Untuk klaster pemberi, ADR bersama LVI selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, klaster penerima melibatkan SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ dan MF.
Kelompok tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, hari Selasa tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Achmad Taufik.
Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, serta petinggi perusahaan swasta.
KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh rangkaian dugaan korupsi serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

