Pemkot Bogor dan ATR/BPN Kerja Sama Integrasi Data Pertanahan, Bidik Potensi Pendapatan Baru

Riky Iskandar
24 Agu 2026 12:09
News 0 38
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor menandatangani kesepakatan kerja sama terkait percepatan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan itu, turut dilakukan perjanjian kerja sama mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah Kota Bogor.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, kerja sama tersebut menjadi peluang bagi Pemkot Bogor untuk menggali potensi pendapatan daerah baru melalui sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.

Menurutnya, ATR/BPN telah memiliki basis data serta peta digital yang dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data yang dimiliki pemerintah daerah.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie.

Ia mencontohkan, terdapat kemungkinan data kepemilikan atau luasan lahan yang tercatat sebelumnya sudah mengalami perubahan. Kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan data terbaru agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai potensi nilai tanah.

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.

Dedie menyebut, perhatian juga akan diarahkan pada zona nilai tanah yang belum banyak tersentuh pembangunan. Pemanfaatan data pertanahan diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan kawasan yang berpotensi dikembangkan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru.

Ia menambahkan, pembenahan data juga penting dalam penataan ruang Kota Bogor. Dengan data pengukuran dan batas wilayah yang semakin akurat, potensi kesalahan dalam perencanaan maupun pembangunan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui transparansi dan integrasi data.

Dedi Noor menjelaskan, program tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada KPK untuk kemudian direkomendasikan menjadi salah satu paket program. Kota Bogor menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang ditunjuk untuk menjalankan kerja sama tersebut.

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Dedi Noor, juga telah menyiapkan dasbor yang dapat digunakan pemerintah daerah sebagai salah satu instrumen dalam menentukan kebijakan. Data tersebut diharapkan membantu proses perencanaan pembangunan agar lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia menilai masyarakat Kota Bogor memiliki tingkat literasi yang cukup baik terkait sertifikat kepemilikan tanah. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pemanfaatan sertifikat tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan ekonomi.

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Dedi Noor juga mendukung upaya Pemkot Bogor dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Salah satu dukungan yang diberikan adalah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT-PBB).

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI yang diwakili Koordinator Wilayah Jawa Barat, Irawati mengatakan, keterlibatan KPK dalam kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal.

Menurutnya, salah satu sumber yang dapat dioptimalkan adalah aset milik pemerintah daerah. Namun, masih terdapat aset daerah yang belum tersertifikasi, belum terintegrasi dalam sistem, maupun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Irawati berharap kerja sama tersebut tidak hanya berujung pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperbaiki tata ruang dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkasnya.

x
x