Juhana DPRD Kota Bogor Hadapi Proses Hukum Polda Jabar, Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

Abdul Halim
19 Sep 2026 11:05
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Juhana, anggota DPRD Kota Bogor, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya menyampaikan bantahan. Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026, lalu berlanjut ke penerbitan SPDP bernomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dirujukkan pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Juhana, Munjin Sulaeman dari Mandat Lawfirm, menegaskan bahwa hubungan yang melatarbelakangi persoalan tersebut pada dasarnya merupakan kerja sama bisnis yang bersifat keperdataan. Ia meminta agar perkara tidak langsung ditarik ke ranah pidana sebelum seluruh fakta dan pembuktian diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.

Dugaan pidana dinilai terlalu dini, fokus pada sengketa keperdataan

Munjin menjelaskan bahwa perselisihan yang kini dibawa ke proses penyidikan berkaitan dengan kerja sama antara CV Bangkun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya (RMK) cabang Cibadak. Menurutnya, hak dan kewajiban para pihak sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk mekanisme denda keterlambatan pembayaran.

Ia menuturkan bahwa dalam perjanjian tersebut, denda keterlambatan pembayaran disepakati sebesar 2 persen dari nilai SPK kendaraan. Di sisi lain, terdapat pula klausul toleransi apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure. Dengan kerangka kontraktual seperti itu, Munjin menilai penilaian atas adanya tindak pidana semestinya tidak terburu-buru sebelum proses pembuktian berjalan.

Jaminan SHM dan pembayaran kendaraan jadi argumen iktikad baik

Dalam bantahannya, kuasa hukum Juhana menyebut sejumlah hal yang menurutnya menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Salah satu yang ditekankan adalah penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama pribadi sebagai jaminan kepada PT RMK sejak 28 Oktober 2024.

Munjin juga menyampaikan bahwa sebanyak 10 unit kendaraan disebut sudah dilunasi. Namun, ia menyatakan bahwa permohonan penerbitan STNK dan BPKB hingga kini belum diserahkan oleh pihak pelapor. Rangkaian penjelasan ini digunakan untuk memperkuat posisi bahwa masih ada aspek pemenuhan kewajiban yang sedang berlangsung, bukan semata-mata pengingkaran sepihak.

Peran dua cek BCA dalam hubungan utang-piutang

Kuasa hukum Juhana menyinggung pula keberadaan dua cek BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025. Ia menyebut cek tersebut berada dalam konteks hubungan utang-piutang, dengan kondisi riil cek yang sejak awal diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Dengan penjelasan tersebut, Munjin berupaya membingkai persoalan sebagai sengketa yang masih berada dalam koridor perjanjian dan kesepakatan para pihak. Ia menilai, sebelum penyidik menilai unsur pidana, fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian serta status pembayaran perlu diuji lebih dulu.

Kuasa hukum minta pembuktian objektif, bukan dominasi narasi

Munjin meminta publik tidak menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses pembuktian selesai. Ia menegaskan bahwa hukum bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan versi, melainkan siapa yang mampu menunjukkan fakta yang benar berdasarkan alat bukti.

Ia juga menyatakan kliennya kooperatif dan siap menyerahkan dokumen kepada penyidik. Dalam pandangannya, penyidikan perlu dilakukan secara objektif dengan menempatkan persoalan sesuai karakter hukumnya, apakah benar masuk ranah pidana atau lebih tepat diproses sebagai sengketa perdata.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan, kerugian disebut hampir Rp2,9 miliar

Sebelumnya, Juhana dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut menyebabkan kerugian PT Restu Mahkota Karya (RMK), Cibadak, Sukabumi, hingga hampir Rp2,9 miliar. Pihak pelapor menyebut perkara berawal ketika Juhana yang disebut sebagai pemilik CV Bangkun Usaha Mandiri mengambil 13 unit mobil Suzuki APV dari dealer PT RMK cabang Cibadak pada rentang Oktober hingga Desember 2024.

Dalam penjelasan pihak pelapor, kendaraan-kendaraan itu kemudian diproses menjadi ambulans untuk pengadaan melalui program CSR dua bank BUMN, yaitu Bank BRI dan Bank Mandiri. Pihak pelapor juga menyatakan bahwa setelah ambulans disalurkan kepada 13 yayasan, pembayaran kepada PT RMK belum diselesaikan.

Lebih lanjut, pihak pelapor menyebut telah melakukan penagihan dan konfirmasi kepada Bank BRI serta Bank Mandiri. Dalam dokumen SP2HP yang disebut pihak pelapor, kedua bank tersebut disebut telah dipanggil dalam pemeriksaan, dan dana pengadaan ambulans dinyatakan telah dicairkan kepada Juhana.

Menurut pihak pelapor, uang dari bank BUMN telah cair ke pihak J, tetapi tidak disetorkan kepada PT RMK. Dalam proses pemeriksaan penyidik, pihak pelapor menyatakan bahwa J mengakui uang miliaran rupiah tersebut digunakan oleh dirinya.

x
x