GIAD Soroti Pansel Penyelenggara Pemilu Tak Kunjung Dibentuk, Yusfitriadi Singgung Kepatuhan DPR terhadap UU

Nelly Sipayung
30 Okt 2026 14:01
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara Pemilu mulai menuai sorotan. Pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II, didesak memberikan penjelasan terkait belum dibentuknya tim seleksi yang seharusnya sudah bekerja sebelum masa jabatan anggota penyelenggara Pemilu berakhir.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi media yang digelar Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bertajuk “Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?” di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor, Jumat (30/10/2026).

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai keterlambatan pembentukan Pansel bukan persoalan administratif biasa. Menurutnya, ada ketentuan perundang-undangan yang harus dipatuhi dalam proses pergantian anggota lembaga penyelenggara Pemilu.

Ia mengingatkan, pembentukan tim seleksi semestinya sudah dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara Pemilu berakhir. Namun, tenggat tersebut disebut telah terlewati tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

“Enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Nah, ini sudah lewat. Artinya, mereka melanggar undang-undang dan tidak ada pertanggungjawaban dari mereka,” tegas Yusfitriadi.

Ia juga mempertanyakan sikap DPR, terutama Komisi II, yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Yusfitriadi mengingatkan bahwa aturan hukum semestinya berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Karena itu, keterlambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah.

“Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR, sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini perlu menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi sekaligus keberlangsungan proses regenerasi lembaga penyelenggara Pemilu.

Tak hanya soal keterlambatan, Yusfitriadi turut menyoroti munculnya wacana bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembentukan tim seleksi.

Ia menilai, tarik-menarik pembahasan revisi regulasi tersebut berpotensi membuat proses pembentukan Pansel semakin tertunda.

“DPR ngomong revisi dulu undang-undangnya baru pembentukan timsel. Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,” ungkapnya.

Yusfitriadi berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memberikan kejelasan mengenai tahapan pembentukan Pansel agar proses pergantian penyelenggara Pemilu tetap berjalan sesuai ketentuan.

Diskusi media yang digelar GIAD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, serta pengamat politik Ray Rangkuti.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas keterlambatan pembentukan Pansel, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, hingga kaitannya dengan dinamika revisi Undang-Undang Pemilu.

x
x