
Parung, Kabupaten Bogor, Infopantulan.com – Kasus dugaan perselingkuhan guru SMAN 1 Parung berinisial TS dengan siswinya kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum istri sah TS, Nanda Ismi Dwi Wulan Sari, mengungkapkan pihak sekolah menyatakan tidak memiliki dokumen terkait penanganan perkara tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan Ridwan Saleh melalui konferensi pers yang diunggah pada Jumat, 6 November 2026. Ia menjelaskan telah menerima surat balasan dari Humas SMAN 1 Parung terkait permohonan salinan dokumen bernomor 3485AT 01-02 SMK 7-9-2026, dan dari surat tersebut disebutkan dokumen yang diminta tidak tersedia di lingkungan sekolah karena berada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.
Ridwan menyatakan permohonan salinan dokumen sudah diajukan, lalu pihak sekolah mengirimkan surat balasan. Dalam surat balasan itu, Humas SMAN 1 Parung menyampaikan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa keterangan sekolah menjadi dasar bagi langkah berikutnya. “Dimana pihak sekolah tidak dapat memberikan salinan tersebut, oleh sebab di sini tertulis bahwa surat tersebut tidak ada pada kami. Artinya surat tersebut tidak ada di SMAN 1 Parung,” kata Ridwan dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Ridwan, pihak sekolah menyebut dokumen yang diminta berada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan. Dengan penjelasan itu, pihaknya menilai ada kebutuhan untuk meneruskan permohonan ke instansi yang disebut memiliki arsip terkait penanganan perkara.
Ridwan menguraikan bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat permohonan salinan dokumen kepada KCD Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah memperoleh kejelasan administratif mengenai penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah dugaan hubungan antara TS dan seorang siswi mencuat ke publik.
Ridwan juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dialami kliennya melalui jalur persuasif dan administratif. Ia menyampaikan komitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Teman-teman, kita terus kawal secara persuasif, kita kawal secara administratif, kita kawal terkait penanganan perkara yang sedang dialami oleh Kak Nanda,” ujar Ridwan.
Selain langkah permohonan dokumen, pihak kuasa hukum juga menyiapkan rencana lanjutan jika salinan dokumen tersebut tidak diperoleh. Ridwan menyebut akan mengajukan permohonan sekaligus pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila upaya meminta dokumen melalui jalur yang direncanakan tidak membuahkan hasil.
“Apabila kami tidak mendapatkan salinan awal dari surat tersebut, kami akan terus melakukan surat dan juga mengirimkan permohonan dan juga pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia,” tandas Ridwan.

