Komdigi Bantah Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026

Abdul Halim
24 Sep 2026 14:39
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar hoaks tentang rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026. Bantahan itu disampaikan Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo pada Kamis, 24 September 2026, setelah beredarnya dokumen yang mengatasnamakan kementerian.

Dalam dokumen berjudul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026, informasi palsu itu menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Komdigi menegaskan tidak ada kebijakan pemadaman internet, termasuk gangguan layanan yang memengaruhi akses masyarakat.

Dokumen “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dipastikan palsu

Komdigi menyebut dokumen yang beredar mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Selain klaim pemadaman internet nasional, dokumen tersebut juga mengaitkan rencana itu dengan kondisi satelit komunikasi nasional yang disebut mengalami gangguan besar.

Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian merupakan bentuk pemalsuan dan berita bohong. Ia menyatakan tidak ada rencana pemadaman internet pada tanggal 25 sampai 27 September 2026, sehingga masyarakat tidak perlu mengikuti informasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Layanan internet, aplikasi pesan, hingga perbankan dinyatakan tetap normal

Komdigi memastikan layanan internet dan aplikasi pesan instan tetap berjalan normal. Pernyataan ini penting karena kabar pemadaman, bila dipercaya, berpotensi membuat warga menunda aktivitas digital seperti komunikasi harian, pekerjaan, hingga kebutuhan layanan berbasis daring.

Angga juga menegaskan sistem perbankan dan layanan ATM dipastikan beroperasi seperti biasa. Komdigi menyebut layanan seluler serta jaringan fiber optik juga tetap berjalan normal, aman, dan lancar, sehingga aktivitas masyarakat tidak perlu terhenti hanya karena isu yang ternyata palsu.

Isu satelit komunikasi dan kekhawatiran gangguan massal dibantah

Dokumen hoaks tersebut memuat narasi adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Komdigi membantah klaim itu dan menyatakan tidak ada kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam surat palsu.

Dengan penolakan terhadap klaim satelit, Komdigi sekaligus menutup ruang interpretasi yang bisa memicu kepanikan. Jika masyarakat mengaitkan isu satelit dengan potensi lumpuhnya layanan, dampaknya bisa melebar ke aktivitas ekonomi, layanan publik, hingga transaksi yang bergantung pada konektivitas.

Komdigi menolak kepanikan penarikan uang tunai berlebihan

Selain membantah pemadaman, Komdigi juga mengingatkan tidak ada dasar untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena alasan pemadaman internet nasional.

Menurut Komdigi, sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal. Pernyataan ini relevan bagi masyarakat yang biasanya mengambil uang tunai untuk berjaga-jaga, karena keputusan panik seperti itu dapat meningkatkan antrean di ATM dan membebani layanan perbankan tanpa alasan yang valid.

Komdigi bersama aparat menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu

Angga menyampaikan bahwa Komdigi bersama aparat penegak hukum sedang menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui sumber pembuatan, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

Komdigi menegaskan ruang digital tidak boleh dipakai untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar. Selain itu, kementerian mengimbau masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Konsekuensi hukum penyebaran informasi bohong yang memicu kerusuhan

Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 45A ayat (3). Angga meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk kepada keluarga, kerabat, maupun pihak lain.

Komdigi juga menyatakan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

x
x