Tujuh Bulan Timbun Solar Subsidi di Bogor, Pria Raup Cuan Rp218 Juta! Polisi Sita 5.200 Liter BBM

Nelly Sipayung
6 Nov 2026 14:52
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bogor terbongkar. Seorang pria berinisial HS (32) diduga menjalankan bisnis ilegal dengan membeli solar dari sejumlah sopir truk, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Aksi yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan itu diduga menghasilkan keuntungan mencapai Rp218,4 juta. Polisi pun mengamankan total sekitar 5.200 liter solar bersubsidi beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Bogor di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

“Dari hasil pengecekan, anggota menemukan sejumlah jeriken, galon air mineral, serta drum yang digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar,” jelas Arfan.

Polisi juga menemukan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar hasil penimbunan sebelum dipasarkan kembali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, HS menjalankan aksinya dengan cara berkeliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor untuk mencari truk yang sedang terparkir.

Pelaku kemudian mendekati sopir dan menawarkan pembelian solar yang berada di dalam tangki kendaraan mereka.

Solar tersebut disedot menggunakan selang, kemudian ditampung dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter. Setelah terkumpul, BBM dipindahkan ke dalam drum berkapasitas 200 liter.

Dalam praktiknya, HS membeli solar dengan harga sekitar Rp90 ribu untuk setiap 15 liter. Selanjutnya, solar tersebut dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter.

Dari aktivitas tersebut, pelaku rata-rata mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar setiap hari.

“Pembeliannya dilakukan dengan mendatangi truk-truk yang parkir. Untuk penjualannya juga dilakukan secara acak kepada siapa pun yang membutuhkan,” ungkap Anggi.

Anggi mengatakan, jika dihitung dari aktivitas selama kurang lebih tujuh bulan atau sekitar 210 hari, dengan rata-rata pengumpulan 200 liter per hari, total solar yang diperdagangkan diperkirakan mencapai 42 ribu liter.

“Dengan selisih keuntungan sekitar Rp5.200 per liter, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga Rp218.400.000,” jelasnya.

Anggi menyebut, motif pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diduga karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda kategori V.

x
x