BSU 2026 Rp900.000: Cek NIK belum dibuka, ini syaratnya

Abdul Halim
7 Nov 2026 00:36
Ekonomi 0 1
4 menit membaca

Lokasi peristiwa, Infopantulan.com – Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 masih belum bisa memastikan status penerima hanya lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hingga Jumat, 6 November 2026, mekanisme pengecekan status penerima melalui NIK belum diumumkan, meski portal resmi program sudah tersedia.

Program BSU 2026 ini ditujukan untuk pekerja yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Bantuan dibayarkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yaitu periode Oktober, November, dan Desember 2026, dengan penyaluran dijadwalkan pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Fitur cek NIK BSU 2026 belum diumumkan sampai 6 November 2026

Portal resmi BSU Kemnaker telah menampilkan bagian informasi program, termasuk keterangan bahwa mekanisme pemeriksaan status BSU 2026 akan diumumkan secara resmi. Namun, pada tahap yang berjalan sampai 6 November 2026, pekerja belum dapat langsung mengetahui apakah NIK mereka masuk sebagai calon penerima.

Kondisi ini membuat banyak orang keliru mengartikan adanya informasi jadwal penyaluran sebagai tanda fitur pengecekan NIK sudah bisa dipakai. Padahal, yang tersedia saat ini masih sebatas informasi program, bukan alat verifikasi berbasis NIK yang sudah aktif.

BSU 2026 Rp900.000 cair sekaligus untuk tiga bulan

Berbeda dari pola bantuan bulanan, BSU 2026 diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi syarat mencapai Rp900.000.

Penyaluran direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Pembayaran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga penerima nantinya menunggu proses pencairan sesuai kanal yang ditetapkan dalam jadwal tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Ia juga menegaskan, “BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” dalam keterangan resminya pada Kamis (5/11/2026).

Syarat penerima BSU 2026: gaji maksimal Rp3,5 juta

Tidak semua pekerja otomatis menerima BSU 2026. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026. Ketiga, batas penghasilan yang diperhitungkan adalah gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Berikutnya, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bila wilayah tidak memiliki UMK, acuan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Data BPJS Ketenagakerjaan jadi acuan, pekerja perlu cek kesesuaian

Dalam penetapan penerima, data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data tenaga kerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Indah juga meminta pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat. Pekerja dapat berkoordinasi dengan bagian personalia atau HRD perusahaan untuk memastikan informasi upah dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sudah sesuai.

Pembaruan data kepesertaan oleh perusahaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pembaruan data tidak otomatis berarti pekerja langsung ditetapkan sebagai penerima. Penetapan tetap mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.

Waspada tautan palsu, Kemnaker ingatkan tidak ada pendaftaran mandiri

Di saat banyak orang menunggu pencairan, Kemnaker menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk mendapatkan BSU. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan yang menawarkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi.

Hindari situs yang meminta biaya administrasi, kode OTP, kata sandi, maupun data perbankan dengan alasan mempercepat proses pencairan. Untuk informasi terbaru mengenai jadwal penyaluran dan mekanisme pengecekan penerima, pekerja dapat memantau portal resmi BSU Kemnaker.

Sampai fitur pengecekan NIK diumumkan secara resmi, pekerja sebaiknya memastikan kriteria yang dimiliki sesuai ketentuan dan menunggu pengumuman pemerintah, bukan mengandalkan tautan yang belum jelas asalnya.

x
x