
Lokasi peristiwa, Infopantulan.com – DPRD Kota Bogor mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memblokir situs yang menyediakan perjudian online, agar akses judol tidak makin mudah bagi warga. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, pada Jumat, 6 November 2026, dalam pembahasan bersama Diskominfo terkait pemutusan akses situs judi online.
Politisi tersebut menilai pemberantasan judol tidak cukup hanya mengimbau masyarakat. Menurut Mohan, perlu ada langkah nyata berupa pemantauan dan pemblokiran situs yang masih beroperasi dan bisa diakses secara bebas. Ia juga menyebut hingga hasil pembahasan, belum ada laporan masyarakat mengenai situs judol yang perlu segera diblokir, sehingga mekanisme pengaduan dan respon pemblokiran menjadi fokus yang ingin dipastikan berjalan efektif.
Said Muhammad Mohan menekankan agar upaya pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menitikberatkan pada pemblokiran akses. Ia menyatakan Diskominfo perlu memusatkan perhatian pada langkah pemblokiran, bukan sekadar sosialisasi. Keberadaan situs judi online dinilai terus berkembang, sehingga ketika satu situs ditutup, pengelolanya kerap menghadirkan situs baru dengan nama dan alamat berbeda.
Dalam pembahasan itu, Mohan meminta Diskominfo memastikan proses pemblokiran berjalan efektif dan cepat. DPRD, lanjutnya, ingin mengetahui tenggat waktu sejak laporan diterima hingga situs tersebut benar-benar tidak dapat diakses. Targetnya bukan hanya memulai proses, melainkan memastikan hasilnya terlihat di lapangan, terutama karena operator judi online dapat mengganti identitas situs setelah akses sebelumnya ditutup.
“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Said Muhammad Mohan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor.
Mohan juga mendorong agar masyarakat dilibatkan langsung untuk memberikan informasi mengenai situs judi online yang masih beroperasi. Ia menilai Pemkot Bogor tidak perlu membentuk posko pengaduan khusus, karena pemanfaatan portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dapat menjadi sarana penyampaian laporan.
Namun, kanal pengaduan itu perlu disertai sosialisasi yang luas. Menurut Mohan, informasi mengenai tempat melapor harus sampai ke warga agar ketika menemukan situs perjudian daring, masyarakat tahu harus menghubungi pihak mana. Ia menilai sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial dan media massa, sehingga pengaduan tidak berhenti pada niat, tetapi benar-benar masuk ke sistem.
Selain mekanisme pengaduan, Mohan menyoroti kecepatan pemerintah dalam melakukan pemblokiran. Tantangan utamanya adalah kebiasaan operator judi online mencari celah dengan mengganti identitas atau alamat situs setelah akses sebelumnya ditutup. Ia menilai pemerintah harus mampu bekerja lebih cepat daripada cara kerja pelaku yang terus beradaptasi.
“Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegas Said Muhammad Mohan.
Lebih jauh, Mohan menyoroti dampak judi online yang mulai memengaruhi kehidupan sosial masyarakat Kota Bogor. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan, yang menurutnya memiliki nilai transaksi judi online tertinggi berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Mohan, persoalan judi online bukan hanya soal kerugian uang. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga, memperburuk kondisi ekonomi keluarga, hingga memicu persoalan kesejahteraan sosial. Ia juga menyebut adanya pembahasan yang menyinggung kasus anak yang bermain judi online, sementara orang tuanya kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.
Dalam kesempatan itu, Mohan menegaskan dampak sosial tersebut dirasakan masyarakat Kota Bogor. Ia kemudian mengingatkan warga agar tidak tergoda untuk mencoba judi online, karena kebiasaan mengaksesnya dapat berkembang menjadi kecanduan dan berujung pada kerugian yang lebih besar, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
“Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkas Said Muhammad Mohan.

