google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rqbu 29 Juli 2026, Ini Lokasinya

Muhammad Ibad Ibrahim
28 Jul 2026 23:12
1 menit membaca

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni membawa KTP asli beserta fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x