google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni membawa KTP asli beserta fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta melampirkan surat keterangan sehat.


Tidak ada komentar