
INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bogor pada Kamis sore, 27 Agustus 2026. Penggeledahan menyasar Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi yang berawal dari praktik pemotongan upah pungut.
Koordinator Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya penggeledahan di kedua badan tersebut, meski ia tidak merinci detail temuan maupun alur pemeriksaan. Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah kendaraan roda empat terparkir di area kantor BKPSDM sekitar pukul 15.00 WIB, lalu sejumlah orang keluar dari ruangan dengan membawa tas gendong dan beberapa barang lainnya.

Dua OPD yang digeledah memiliki peran yang berbeda namun saling terhubung dalam tata kelola pemerintahan. Bappenda berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah, termasuk mekanisme penerimaan yang melibatkan pungutan. Sementara itu, BKPSDM mengurus urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga penggeledahan di kantor ini mengindikasikan proses pemeriksaan tidak hanya menyasar aliran penerimaan, tetapi juga pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam dugaan perkara yang tengah ditangani, penggeledahan disebut sebagai buntut dari kasus pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Upah pungut biasanya dipahami sebagai bagian imbalan atau insentif yang melekat pada aktivitas pemungutan atau pengelolaan penerimaan tertentu. Namun, ketika praktik pemotongan terjadi tanpa dasar yang jelas atau bertentangan dengan ketentuan, celah penyalahgunaan dapat muncul.
Proses penyelidikan sebelumnya telah menghasilkan temuan berupa pengamanan uang sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut disebut terkait dengan rangkaian kegiatan penyelidikan, sehingga menjadi salah satu titik pijak untuk menaikkan status perkara.
KPK kemudian meningkatkan proses dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pada fase ini, penyidik biasanya memperdalam alat bukti, menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga berperan, serta menguji bagaimana praktik pemotongan upah pungut berlangsung. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dalam kerangka itu, proses pencarian pihak yang bertanggung jawab masih berjalan, sehingga belum ada penetapan tersangka pada tahap yang sedang berlangsung.
Pendekatan sprindik umum lazim dipakai ketika penyidik masih memerlukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Dengan kata lain, penggeledahan yang dilakukan di kantor OPD menjadi bagian dari upaya mengumpulkan dokumen, data, dan informasi pendukung yang dapat menjelaskan pola perbuatan, keterlibatan orang tertentu, serta hubungan antarperan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut penjelasan yang berkembang dalam perkara ini, kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor diduga berkaitan dengan penerimaan yang diterima penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan atau Bappenda. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada satu transaksi, melainkan menyangkut desain proses, kewenangan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan penerimaan daerah.
Implikasinya luas. Praktik pemotongan yang tidak sesuai ketentuan dapat merusak akuntabilitas pengelolaan pendapatan, memengaruhi kepercayaan publik, dan berpotensi mengganggu perencanaan anggaran. Selain itu, bila keterlibatan pegawai atau pihak terkait ditemukan, maka urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di BKPSDM juga dapat menjadi bagian dari penelusuran tanggung jawab.
Ajat Rochmat Jatnika telah membenarkan penggeledahan, tetapi menahan diri untuk memberikan detail tambahan kepada wartawan. Respons seperti ini umumnya muncul ketika proses pemeriksaan masih berlangsung, dan pemerintah daerah memilih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait temuan serta tindak lanjutnya.
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan di Kabupaten Bogor. Penyidik disebut masih mencari serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan agar penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan secara tepat. Penggeledahan yang terjadi pada hari tersebut menjadi bagian dari kerja pembuktian, termasuk memastikan apakah dokumen dan informasi yang ditemukan relevan dengan dugaan pemotongan upah pungut.
Dengan adanya penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM, perhatian kini mengarah pada bagaimana proses penyidikan akan berkembang, apakah akan ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka, serta sejauh mana keterkaitan antarunit pemerintahan dalam mekanisme penerimaan dan pelaksanaan pungutan.

