google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) menghadapi kendala geografis. Penyidik harus menelusuri lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan perkara tersebar di banyak daerah, sehingga pemeriksaan memerlukan waktu lebih panjang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tempat SPPG yang menjadi lokasi perkara berada di berbagai penjuru Indonesia. Kondisi tersebut membuat rangkaian pemeriksaan, termasuk pengumpulan keterangan dan dokumen dari pihak-pihak terkait, tidak bisa dikerjakan secara serentak di satu wilayah.
Dalam penjelasannya, Anang menegaskan bahwa sebaran lokasi perkara merupakan tantangan operasional bagi penyidik. SPPG berperan sebagai unit pelaksana yang menjalankan distribusi makanan dalam program MBG. Karena itu, ketika perkara menyangkut lebih dari satu lokasi, penyidik perlu menelusuri informasi dari pihak-pihak yang berada di wilayah berbeda.
Secara praktik, hal ini berarti penyidik harus melengkapi materi perkara melalui pengujian keterangan dan dokumen yang berasal dari berbagai daerah. Proses tersebut biasanya membutuhkan koordinasi lintas wilayah, penjadwalan ulang pemeriksaan, serta penelusuran administrasi yang relevan dengan kegiatan SPPG.
Di tengah proses penyidikan, Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi. Pada Rabu, 9 September 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi yang berasal dari unsur berbeda yang terlibat dalam ekosistem pelaksanaan MBG.
Anang merinci peran masing-masing saksi. Mereka meliputi IH yang menjadi PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ sebagai wiraswasta atau penjual ompreng, ET dari unsur staf BGN, serta AHMS dari direksi PT GSN, NTS dari direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.


Tidak ada komentar