
INFOPANTULAN.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyiapkan aksi buruh pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bentuk pengawalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka menargetkan pengerahan hingga 50 ribu sepeda motor dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta, termasuk Tangerang, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta, dengan tujuan titik aksi di sekitar Jalan MH Thamrin, kawasan Grand Indonesia, dan area Bundaran Hotel Indonesia.
Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriyadi, menyatakan aksi akan digelar jika hingga batas waktu yang diberikan kepada DPR RI belum ada respons konkret terhadap aspirasi buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Ahmad menegaskan tenggat yang mereka tunggu jatuh pada 22 September 2026.
Menurut Ahmad, penggerakan massa menggunakan sepeda motor menjadi bagian dari skema yang mereka siapkan untuk membawa jumlah peserta dalam skala besar. Titik keberangkatan dirancang mencakup Kabupaten Tangerang, lalu Kabupaten dan Kota Bekasi, dilanjutkan dari Karawang, dan kemungkinan juga dari Purwakarta.
Rangkaian pergerakan tersebut diarahkan menuju Jakarta dengan titik aksi direncanakan berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia. Dengan skema ini, KSPSI ingin memastikan aksi memiliki daya jangkau luas, sekaligus memperlihatkan skala dukungan buruh dari wilayah industri penyangga ibu kota.
Ahmad juga menyebutkan bahwa untuk lokasi aksi, 50 ribu motor berasal dari beberapa daerah secara bergelombang. Ia menekankan bahwa rute dan asal peserta menjadi pertimbangan penting agar mobilisasi dapat berjalan terukur sejak keberangkatan.
Rencana aksi 24 September tidak muncul secara tiba-tiba. KSPSI sebelumnya memberikan ruang dialog dan tenggat waktu kepada DPR RI untuk merespons aspirasi buruh terkait RUU Ketenagakerjaan.
Ahmad menyampaikan mekanismenya secara tegas: apabila pada tanggal 22 September belum ada jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka pada 24 September aksi akan dilaksanakan. Pernyataan ini menjadi penanda bahwa KSPSI menempatkan respons DPR sebagai faktor penentu, bukan sekadar agenda mobilisasi massa.
Di sisi lain, KSPSI mengaitkan rencana ini dengan proses pembahasan yang masih berjalan. Mereka tidak memilih Gedung DPR RI sebagai titik aksi karena parlemen masih melakukan pembahasan RUU, sehingga fokusnya diletakkan pada area sekitar Jalan MH Thamrin dan kawasan yang disebut sebagai lokasi tujuan aksi.
Selain aksi massal, KSPSI menyatakan akan membawa petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Petisi tersebut diarahkan untuk mendorong agar substansi RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kepentingan buruh.
Ahmad menyebut harapan agar Presiden dapat memberi masukan kepada DPR RI saat masa sidang pembahasan berlangsung, sehingga aspirasi buruh dapat dipertimbangkan secara lebih serius. Dengan langkah ini, KSPSI mencoba menjembatani jalur komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses legislasi.
Rencana penyampaian petisi juga memperlihatkan bahwa KSPSI tidak hanya menuntut respons administratif dari DPR, tetapi ingin adanya perhatian pada substansi aturan yang sedang dibahas.
KSPSI menyebut ruang dialog dengan DPR telah dibuka bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Pada 16 September 2026, perwakilan buruh dijadwalkan diterima Panja Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Koordinator Perumus Draf RUU Ketenagakerjaan KBPBI sekaligus Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, menilai dialog masih diperlukan agar masukan buruh dapat disampaikan lebih komprehensif. Ia menempatkan peran pertemuan tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki dan memperluas substansi usulan yang akan masuk dalam pembahasan.
KSPSI juga menyinggung bahwa buruh telah menempuh proses komunikasi selama sekitar empat bulan, termasuk membangun percakapan dengan berbagai pihak, salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Namun, mereka kemudian menyampaikan kekecewaan terhadap draf yang diterima karena dinilai belum memuat sejumlah usulan yang sebelumnya disampaikan.
Dalam penjelasan yang disampaikan para perwakilan buruh, isu yang mendapat perhatian adalah ketentuan pemagangan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kedua topik tersebut menjadi bagian dari perdebatan karena menyangkut pola hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja.
KSPSI menilai pembahasan perlu membuka ruang masukan agar aturan yang lahir tidak hanya formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan buruh. Karena itu, tenggat 22 September diposisikan sebagai momen untuk melihat apakah respons DPR terhadap substansi aspirasi sudah menunjukkan arah yang mereka harapkan.
Rencana aksi di sekitar Bundaran HI juga mendapat perhatian dari aspek aturan penyampaian pendapat di muka umum. Pada 24 Agustus 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan kawasan Bundaran HI merupakan bagian dari objek vital nasional.
Ia menyebut adanya ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur lokasi yang dikecualikan untuk penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, penentuan penyebutan lokasi perlu dibedakan antara tujuan aksi yang dikemukakan KSPSI dan area yang secara hukum dapat digunakan untuk unjuk rasa.
Dengan pertimbangan tersebut, rencana yang disampaikan KSPSI lebih tepat disebut sebagai aksi yang direncanakan di Jalan MH Thamrin sekitar Grand Indonesia dan Bundaran HI, tanpa menyatakan bahwa seluruh kawasan Bundaran HI pasti menjadi lokasi aksi.
Hingga 24 September 2026, perkembangan respons DPR terhadap aspirasi buruh akan menjadi faktor yang menentukan apakah aksi benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal yang dipatok KSPSI, setelah batas waktu 22 September untuk jawaban konkret mereka lewati.

