
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pendataan ulang terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memastikan keberadaan lahan pertanian di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, langkah tersebut diperlukan setelah muncul perbedaan cukup besar antara luas LP2B yang ditetapkan dalam peraturan daerah dengan hasil pendataan terbaru di lapangan.
Berdasarkan Perda, luas LP2B di Kota Bogor tercatat mencapai 58 hektare. Namun, hasil verifikasi sementara justru menunjukkan luas lahan yang masih bertahan berada di kisaran 35-36 hektare.
Jenal menilai kondisi tersebut perlu dikaji kembali karena proses verifikasi sebelumnya dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Informasi awal dari Dinas Pertanian menunjukkan adanya penurunan dari 58 hektar menjadi 35-36 hektar. Proses verifikasi sebelumnya terkesan terburu-buru, sehingga tidak fair dan kurang akurat,” kata Jenal saat menghadiri panen raya di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/10/2026).
Ia menginstruksikan Dinas Pertanian bersama perangkat wilayah untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pendataan nantinya dilakukan secara by name by address, termasuk mencatat pemilik lahan serta petani penggarap.
Menurut Jenal, pendataan tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam menjaga lahan pertanian sekaligus memastikan penerapan aturan terkait LP2B berjalan konsisten.
Jenal menilai keberadaan sawah di Kota Bogor memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar mendukung produksi pangan. Lahan pertanian juga menjadi bagian penting dari sistem ekologis kota, khususnya dalam menyerap air hujan.
“Fungsi yang paling utama adalah resapan air. Bogor adalah daerah penyangga untuk Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Air hujan harus terserap dan berhenti di Kota Bogor, bukan malah mengalir menjadi air permukaan yang memicu banjir di daerah hilir,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Bogor tengah mengkaji sejumlah skema untuk mempertahankan lahan pertanian, termasuk kemungkinan penerapan land banking atau pembelian lahan pertanian oleh pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.
Selain menjaga lahannya, Pemkot Bogor juga menyiapkan insentif bagi pemilik lahan dan petani yang berkomitmen mempertahankan fungsi pertanian.
Salah satunya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik lahan yang bersedia menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian abadi berpotensi memperoleh pembebasan PBB hingga 75 persen.
Pemkot juga menyiapkan perlindungan bagi petani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat bencana alam maupun kondisi force majeure.
Jenal menyebut premi AUTP yang relatif terjangkau, sekitar Rp36.000 per hektare, akan diupayakan untuk difasilitasi pemerintah.
Selain itu, terdapat pula rencana perlindungan melalui asuransi jiwa bagi petani yang menggarap lahan pertanian.
“Dinas Pertanian sudah mengusulkan program asuransi ini untuk masuk dalam APBD. Saya akan cek dan pastikan penganggaran ini masuk sebelum diketok. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan mempermudah mereka yang mau menjaga ekosistem kota,” tegasnya.
Pemkot Bogor berharap kombinasi antara pendataan yang lebih akurat, perlindungan lahan, serta pemberian insentif dapat mendorong pemilik lahan dan petani untuk mempertahankan sawah di tengah perkembangan kawasan perkotaan.
Dengan demikian, keberadaan lahan pertanian tidak hanya dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko persoalan air di wilayah hilir.

