
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun segera pindah ke dalam Pasar Kebon Kembang. Langkah ini dilakukan menyusul rencana pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di perlintasan sebidang yang melibatkan area tersebut, agar aktivitas di luar pasar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas dan kondisi lingkungan sekitar.
Penertiban itu dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Kota Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menilai keberadaan PKL di pinggir jalan menjadi salah satu faktor yang membuat perjalanan KRL terganggu serta kawasan terlihat kumuh dan semrawat, sehingga perlu dilakukan penataan sebelum konstruksi dimulai.
Jenal menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan tidak berhenti pada pembongkaran, melainkan juga disertai skema pemindahan agar roda ekonomi warga tetap berjalan. Ia menyampaikan pendekatan yang dipakai adalah mengalihkan pedagang dari lokasi berjualan di tepi jalan menuju tempat yang lebih tertib, yakni pasar, sehingga aktivitas tidak lagi menutup atau mengganggu ruang publik.
Dalam pandangannya, penataan kawasan MA Salmun menjadi prasyarat untuk persiapan konstruksi JPO. JPO dibutuhkan sebagai fasilitas penyeberangan bagi masyarakat yang melintas di lokasi perlintasan, sehingga area sekitar harus disiapkan lebih steril untuk kebutuhan pekerjaan lapangan, termasuk penyesuaian yang kerap menyertai pekerjaan konstruksi.
Pemindahan PKL diarahkan ke Pasar Kebon Kembang dengan pertimbangan kapasitas ruang yang tersedia. Saat penertiban berlangsung, tercatat sekitar 300 los atau kios kosong di Blok A, C, dan D. Jumlah ini dinilai memadai untuk menampung sekitar 120 pedagang yang terdampak penertiban.
Jenal menyebutkan bahwa ketersediaan unit yang kosong masih cukup untuk mengakomodasi pedagang yang dipindahkan. Ia juga menyinggung peran pengelola pasar, yang diminta memberikan harga sewa los atau kios dengan tarif rendah untuk pedagang terdampak, sebagai bentuk dukungan agar perpindahan tidak menambah beban biaya secara berlebihan.
Di lokasi MA Salmun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menutup perlintasan sebidang. Sebagai pengganti, JPO akan dibangun untuk memfasilitasi masyarakat yang melintas, sehingga pergerakan pejalan kaki dan kendaraan dapat diarahkan melalui akses yang telah disiapkan.
Meski demikian, hingga hari penertiban, penutupan perlintasan belum dilakukan sepenuhnya. Penutupan akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan mengenai rekayasa lalu lintas yang diterapkan di area tersebut, termasuk pengaturan akses agar arus perjalanan tetap berjalan.
Jenal menekankan bahwa sosialisasi menjadi bagian penting sebelum penutupan jalan diberlakukan. Ia menyatakan penutupan yang terkait rekayasa lalu lintas tidak bisa dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan, karena warga perlu waktu untuk menyesuaikan rute dan akses alternatif. Dinas terkait, camat, dan lurah diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai tanggal pemberlakuan penutupan jalan.
Selain itu, Pemkot Bogor juga berencana menutup sebagian ruas Jalan Ardio, tetapi rencana tersebut ditunda. Alasan penundaan disebut berkaitan dengan kendala sosialisasi, sehingga pemerintah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat terlebih dahulu sebelum kebijakan penutupan diterapkan.
Bagi warga sekitar MA Salmun, perubahan ini membawa dampak pada pola belanja harian. PKL yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan akan berpindah ke area pasar, sehingga konsumen perlu menyesuaikan tujuan belanja dan waktu kunjungan. Dari sisi pedagang, pemindahan juga berarti perubahan tempat usaha, termasuk adaptasi terhadap arus pengunjung pasar.
Sementara itu, dari kacamata mobilitas, penertiban dan penyiapan area di sekitar perlintasan sebidang diharapkan mengurangi gangguan terhadap perjalanan KRL serta memperbaiki keteraturan lingkungan. Dengan pengalihan PKL ke dalam pasar dan pengaturan akses lalu lintas, pemerintah menargetkan kawasan yang sebelumnya semrawat dapat beralih menjadi lebih tertib menjelang pekerjaan konstruksi JPO.

