google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

”Kami akan terus menghormati dan mematuhi segala keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan PT Sentul City juga telah melaksanakan apa yang dibutuhkan pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam proses serah terima PSU kami menjalankan arahan dan pembinaan serta pengawasan dari Pemkab Bogor untuk menjaga komitmen demi kenyamanan warga,” ungkap Maesa Putri selaku Public Relation PT Sentul City Tbk.
Menurut PT Sentul City Apa yang sudah dilakukan, tentu berdasarkan dengan aturan-aturan pemerintah. Sehingga, apapun yang pemerintah butuhkan, PT Sentul City akan melaksanakan demi menjaga kenyamanan warga salah satunya yang dipersoalkan yakni penyerahan PSU. “Kami mendukung pemerintah Kabupaten Bogor, jadi apa yang dibutuhkan dalan menyelesaikan persoalan PSU sudah kami laksanakan,” kata Maesa.


Tidak ada komentar