
INFOPANTULAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi periode 2024-2025
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal
Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan tersangka tersebut mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.
Kasus yang diungkap melalui OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

