39 Angkot dan AKDP Terjaring Operasi di Kota Bogor, 34 Kena Tilang

Riky Iskandar
25 Sep 2026 07:07
2 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat pengawasan terhadap angkutan umum melalui operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).

Dalam operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama personel TNI dan Polri tersebut, sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, dari puluhan kendaraan yang diperiksa, 34 unit dikenakan penilangan lantaran pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara beberapa kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal.

Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan penandaan terhadap angkutan yang terjaring dengan memasang stiker informasi berdasarkan usia kendaraan.

Menurut Jenal, penandaan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam melakukan penertiban sekaligus mengendalikan keberadaan angkutan umum yang telah melampaui batas usia teknis.

Ia menegaskan, penertiban angkot tidak dilakukan secara insidental, melainkan akan berlangsung secara berkala. Operasi gabungan dijadwalkan terus dilaksanakan setiap pekan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata sistem transportasi umum di Kota Bogor.

“Operasi ini akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses. Harapannya, target Bogor Lancar dapat terwujud,” ujarnya.

Jenal memastikan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan langkah penegakan aturan terhadap angkutan umum. Seluruh tindakan penertiban, kata Jenal, mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi Kementerian Perhubungan hingga aturan daerah.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan angkutan umum menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan layanan transportasi yang lebih tertib sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Bogor.

x
x