google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali dihadapkan pada pekerjaan rumah terkait sejumlah program tahun anggaran 2025 yang mengalami tunda bayar. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, tunda bayar terjadi karena adanya keterlambatan dana bagi hasil (DBH) atau kurang salur dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024 dan 2025.
Menurut Rudy, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan Pemkab Bogor menyelesaikan pembayaran sejumlah pekerjaan yang telah direalisasikan pada tahun anggaran 2025.
“Kenapa terjadi tunda bayar di tahun 2025? Salah satu yang menjadi kendala pemerintah Kabupaten Bogor adalah terlambatnya dana bagi hasil atau kurang salur, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang sempat tertunda pembayarannya telah diselesaikan pada triwulan pertama 2026. Namun, masih terdapat program yang masuk dalam luncuran 50 hari kerja dengan perpanjangan waktu tambahan dan harus diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.
Rudy menegaskan, sebelum masuk pada pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemkab Bogor bersama DPRD harus terlebih dahulu merevisi dan menyepakati KUA-PPAS Perubahan 2026 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Yang prioritas utama adalah melakukan pembayaran yang belum terbayar dalam program tahun anggaran 2025,” ujarnya.


Tidak ada komentar