google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Revisi UU Migas Menunggu Surpres Prabowo, Tim Kajian Segera Dibentuk

Abdul Halim
12 Sep 2026 08:40
Hukum & Kriminal 0 0 View
6 menit membaca

INFOPANTULAN.COM – Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap yang lebih menentukan setelah pemerintah menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah dokumen itu terbit, pemerintah baru akan membentuk tim dan mengkaji substansi rancangan aturan sebelum berlanjut ke pembahasan bersama DPR.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan RUU Migas kini sudah berada di pihak eksekutif, namun belum bisa masuk ke pembahasan detail karena proses awal masih menunggu Surpres. Dengan begitu, arah kebijakan revisi, termasuk isu kelembagaan sektor hulu migas, masih akan ditetapkan melalui kerja tim kajian yang akan dibentuk setelah Surpres diterima.

RUU Migas di tangan eksekutif, Surpres jadi kunci langkah berikutnya

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, RUU Migas telah berpindah status menjadi agenda eksekutif setelah sebelumnya menjadi usulan inisiatif DPR. Meski begitu, pemerintah belum bergerak ke tahap pengkajian substansi secara penuh karena menunggu Surpres dari Presiden Prabowo.

“Sekarang sudah ada di eksekutif. Kami sedang menunggu Surpresnya untuk dilanjutkan pembentukan tim dan kami kaji,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 11 September 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa tahapan revisi belum berhenti pada proses legislasi sebelumnya, melainkan memasuki babak baru di sisi pemerintah.

Dalam praktik legislasi, Surpres biasanya menjadi pintu masuk untuk menyelaraskan posisi pemerintah terhadap materi yang telah disusun DPR. Setelah Surpres, pemerintah dapat melangkah ke pembentukan tim, menyusun daftar sikap, dan menyiapkan kerangka argumen untuk pembahasan bersama. Karena itu, penerbitan Surpres dipandang bukan sekadar formalitas administratif.

Target penyelesaian sebelum akhir 2026 dan fokus isu kelembagaan

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyebut pembahasan RUU Migas ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Jika jadwal itu berjalan, pemerintah dan DPR akan menghadapi beberapa isu strategis yang saling berkaitan, mulai dari tata kelola sampai struktur kelembagaan di sektor hulu.

Salah satu topik yang terus mengemuka adalah perubahan kelembagaan di wilayah hulu migas. Dalam konteks industri, perubahan struktur biasanya berdampak pada cara pengelolaan wilayah kerja, mekanisme pengusahaan, penyiapan kebijakan, sampai pengawasan. Publik pun menunggu bentuk finalnya, karena revisi UU Migas tidak hanya menyentuh pasal-pasal administratif, tetapi juga berpotensi mengubah cara negara mengelola sektor energi strategis.

RUU Migas yang bergerak menuju fase pembahasan substansial akan menentukan bagaimana peran lembaga-lembaga di hulu bekerja, termasuk pembagian fungsi yang selama ini berjalan. Pada tahap ini, detail rancangan akan sangat berpengaruh terhadap kepastian pelaku usaha dan konsistensi eksekusi kebijakan.

Bahlil menekankan perbaikan tata kelola untuk dorong lifting

Bahlil menempatkan tujuan utama revisi UU Migas pada perbaikan tata kelola sekaligus upaya memudahkan peningkatan produksi dan lifting minyak serta gas bumi. Ia menilai undang-undang ini diarahkan untuk memperbaiki bagian-bagian yang selama ini dinilai kurang berjalan baik, sehingga hambatan dalam sektor dapat ditangani melalui kerangka hukum baru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x