
INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Bogor.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan Alun-alun tetap steril dari aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga mengedepankan penataan dan relokasi sebagai solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang lebih layak.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, mengatakan kawasan Alun-alun merupakan area yang seharusnya bebas dari aktivitas PKL. Karena itu, pengawasan rutin terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
“Terkait dengan di Alun-alun sendiri sebenarnya di dalam kawasan itu merupakan area yang seharusnya steril dari pedagang kaki lima. Makanya pengawasan di sana dilaksanakan secara rutin,” kata Pupung, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, selain penertiban, Pemkot Bogor juga berupaya melakukan penataan dengan menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang.
“Saat ini juga Pemerintah Kota sedang membuat lokasi untuk relokasi pedagang kaki lima, yaitu di Jalan Nyi Raja Permas. Dibuat saat ini oleh Dinas Perumkim, masih dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Pupung menjelaskan, setelah lokasi relokasi tersebut selesai dibangun, para pedagang yang saat ini berjualan di Jalan Nyi Raja Permas akan diarahkan untuk menempati lokasi tersebut.
“Nanti kalau itu sudah selesai, maka seluruh pedagang yang ada di Jalan Nyi Raja Permas itu harus pindah masuk ke area relokasi, sehingga untuk area Alun-alun itu sendiri sudah clear dari pedagang sepenuhnya,” tegasnya.
Meski demikian, Pupung mengakui penanganan PKL di kawasan Alun-alun masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah perilaku pedagang yang masih mencoba berjualan ketika tidak ada petugas Satpol PP di lokasi.
“Memang budaya pedagang itu sendiri masih melihat pada ada atau tidak anggota di lapangan. Sehingga ketika anggota tidak ada di lapangan, mereka tetap memaksakan masuk untuk berjualan di Alun-alun,” ungkap Pupung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP menempatkan personel secara bergiliran di kawasan Alun-alun. Pola pengawasan itu dilakukan karena praktik kucing-kucingan antara pedagang dan petugas masih terjadi.
“Kucing-kucingan masih terjadi, padahal semua pedagang di sana sudah tahu bahwa untuk Alun-alun itu sudah tidak bisa lagi dipakai untuk berjualan,” katanya.
Pupung menegaskan, bagi pedagang yang tetap memaksakan diri berjualan di kawasan terlarang tersebut, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga ketika memang masih ada yang memaksakan masuk ke sana, maka penindakan dalam bentuk pemberian sanksi denda administratif itu kita kenakan,” tandasnya.

