Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bogor lewat SIM Keliling Polresta

Abdul Halim
18 Okt 2026 23:50
3 menit membaca

Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan untuk pembuatan SIM baru. Pada Senin, 19 Oktober 2026, layanan tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Plaza Jambu 2, masing-masing dengan jam layanan pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Pengelola layanan menekankan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM menjadi langkah awal agar proses tidak terhambat.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Polresta Bogor Kota

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau. Pada hari yang sama, layanan dibuka di Mall BTM pada pukul 08.00 sampai 13.00 WIB, lalu dilanjutkan di Plaza Jambu 2 pada jam yang sama, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Meski jam layanan sudah ditetapkan, operasional di lapangan bisa menyesuaikan kondisi dan kebijakan yang berlaku. Warga disarankan menyiapkan rencana keberangkatan dengan tetap mempertimbangkan kemungkinan perubahan jadwal sebelum mendatangi titik layanan.

SIM Keliling hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan baru

Perbedaan paling penting adalah status SIM pemohon. SIM Keliling hanya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa aktif SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Keputusan ini berdampak langsung pada waktu dan biaya yang harus disiapkan. Pemohon yang terlambat memperpanjang berpotensi harus menempuh mekanisme lain yang berbeda dari layanan SIM Keliling, termasuk tahapan administrasi dan pemeriksaan yang mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu disiapkan

Selain memastikan SIM masih aktif, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi agar verifikasi berjalan lancar. Kelengkapan berkas penting karena petugas akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pemohon sebelum proses perpanjangan.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, SIM asli yang masih aktif, fotokopi SIM, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Pemohon juga disarankan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi petugas dan memastikan data di setiap berkas tidak saling bertentangan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C serta kemungkinan biaya tambahan

Untuk biaya perpanjangan, tarif yang tercantum dalam informasi pelayanan berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian yang disampaikan adalah SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Artinya, total pengeluaran pemohon bisa berbeda bergantung pada biaya layanan pendukung yang dikenakan di tempat pemeriksaan. Dengan menyiapkan anggaran lebih dari tarif dasar sejak awal, pemohon dapat menghindari kendala ketika proses pemeriksaan dilakukan.

Dampak bagi warga dan cara mempersiapkan kunjungan

Bagi warga Kota Bogor, layanan SIM Keliling memberi opsi yang lebih praktis dibanding harus datang ke Satpas. Namun, kemudahan ini hanya berlaku bila pemohon memenuhi syarat dasar, terutama status SIM yang masih aktif dan dokumen yang lengkap.

Agar proses berjalan efisien, pemohon dapat memulai dari pengecekan tanggal kedaluwarsa di kartu SIM, lalu menyiapkan berkas sesuai daftar persyaratan. Setelah itu, warga dapat menyesuaikan rute dan waktu keberangkatan dengan jam layanan di Mall BTM atau Plaza Jambu 2, serta memastikan jadwal operasional tidak berubah sebelum berangkat.

Bagi pemilik SIM A maupun SIM C yang masa berlakunya sudah mendekati batas akhir, pengurusan disarankan tidak ditunda. Langkah ini membantu mengurangi risiko SIM dinyatakan tidak memenuhi kriteria layanan SIM Keliling dan memaksa pemohon berpindah ke skema penerbitan SIM baru.

x
x