Tekan Kebocoran Pajak, Komisi II Dorong Pembentukan Perda Khusus Perparkiran

Riky Iskandar
18 Agu 2026 13:19
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang perparkiran. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas sistem pengelolaan parkir sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wisnu Ardiansyah, mengatakan sektor perparkiran menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam hal optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Komisi II, potensi kebocoran terbesar di sektor pajak daerah salah satunya berasal dari pajak parkir. Namun, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak, melainkan juga sistem pengelolaan di lapangan.

“Kalau terkait pajak, khususnya pajak parkir, berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wishnu, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Kota Bogor belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur perparkiran. Ketentuan yang berlaku masih tergabung dalam Perda Transportasi sehingga cakupannya dinilai terlalu luas.

“Makanya Komisi II ini lagi mendorong pembentukan Perda khusus perparkiran,” ujarnya.

Wishnu menyebut pengelolaan parkir memiliki dua sisi, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Untuk sektor pajak, menurutnya, tingkat serapannya relatif cukup baik. Persoalan justru lebih banyak ditemukan pada retribusi parkir di tepi jalan atau on street.

“Kalau pajaknya sebenarnya agak lumayan bagus serapannya Kota Bogor. Cuma retribusi yang parking on the street ini yang sebenarnya masalah. Jadi memang yang harus dibenahi yang pertama regulasinya dulu kita buat supaya sistemnya lebih jelas,” jelasnya.

Selain regulasi, lanjut Wisnu Komisi II juga mendorong adanya perubahan sistem pembayaran parkir dari tunai menjadi digital. Sistem tersebut diharapkan dapat membuat transaksi lebih transparan dan memudahkan pemerintah melakukan pemantauan secara langsung.

“Mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash. Kita dorong nanti sudah cashless. Jadi kita by system supaya datanya itu lebih akurat,” katanya.

Wisnu menilai sistem pembayaran tunai yang selama ini berjalan membuka celah terjadinya kebocoran. Terlebih, pengawasan terhadap jumlah kendaraan yang parkir setiap hari tidak mudah dilakukan apabila hanya mengandalkan laporan pengelola.

Ia mencontohkan sistem yang saat ini masih menggunakan metode self-declare, yakni pengelola melaporkan sendiri jumlah kendaraan yang masuk dan transaksi yang terjadi.

“Kalau hari ini sistem kita berdasarkan laporan dari pengelola tapi self-declare. Saya ngaku saja sekian motor. Kalau kita harus monitor tiap hari menghitung motor juga kan tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Karena itu, digitalisasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan penerimaan retribusi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau pembayarannya digital kan tidak bisa bohong. Hari ini karcis bocor ke mana-mana,” tegasnya.

Untuk pengelolaan parkir on street, Komisi II juga mengusulkan agar tanggung jawabnya tidak hanya dibebankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir dinilai dapat dilibatkan.

Wishnu menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelumnya telah melakukan studi banding ke Malang untuk melihat sistem pengelolaan parkir yang dapat diterapkan di Kota Bogor.

Komisi II berharap pembentukan Perda khusus perparkiran dapat dipercepat. Saat ini, usulan regulasi tersebut disebut sudah masuk dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

“Yang pertama yang kita dorong itu Perda ini bisa dipercepat. Mudah-mudahan tidak melalui pansus DPRD, tapi nanti pansusnya isinya orang Komisi II karena kita lebih panjang membahas itu,” ujarnya.

Selain pembentukan regulasi, Komisi II juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mendukung penyediaan perangkat yang dibutuhkan dalam sistem digitalisasi parkir.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa didorong. Di Bapemperda sudah dalam proses pembahasan terkait usulan perdanya,” ucapnya.

Dengan adanya Perda khusus dan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi, ia berharap potensi pendapatan dari sektor perparkiran dapat dioptimalkan sekaligus meminimalisir kebocoran yang selama ini terjadi.

“Harapannya nanti dengan adanya Perda, sistemnya kita buat, konsepnya sudah jadi, bisa lebih baik serapan dari pajak parkir,” pungkasnya.

x
x