Ruko di Warung Jambu Bogor Dieksekusi, Pemilik Keberatan dan Mengaku Tak Diberi Tahu

Hasan U
22 Sep 2026 04:49
5 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR — Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi terhadap dua objek ruko yang berada di kawasan Warung Jambu, Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (22/9/2026) pagi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari salah satu pihak yang berada di lokasi, Nur Aifah. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi dan menyatakan masih memiliki perkara yang berjalan di Pengadilan Agama.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nur Aifah mengaku ruko tersebut dibeli olehnya bersama almarhum suaminya pada 1994 melalui kredit perbankan. Ia juga menyebut memiliki dua anak yang menurutnya merupakan ahli waris.
“Ini ruko saya yang beli. Dengan bapaknya anak-anak, bapaknya anak-anak sudah almarhum. Ini ada akte kelahiran anak saya dan ada akte perusahaan karena waktu itu saya beli dengan kredit ke bank,” kata Nur Aifah di lokasi eksekusi, Selasa (22/9/2026).
Nur Aifah mengklaim ruko tersebut merupakan harta bersama karena diperoleh setelah dirinya menikah pada 1991. Ia menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan dan proses pembelian ruko tersebut.
“Saya nikah tahun 91, beli ruko tahun 94. Ini akte kreditnya. Di sini nama saya yang kredit ke bank,” ujarnya.
Menurut Nur Aifah, terdapat pihak yang mendalilkan ruko tersebut sebagai harta bawaan. Namun, ia menyatakan keberatan terhadap dalil tersebut dan mengaku tengah mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.
“Hibahnya itu bunyinya seperti ini, cacat hukum. Makanya sekarang lagi ada gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama. Buktinya ada. Ini tinggal nunggu sidang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurut pengakuannya dilakukan ketika perkara di Pengadilan Agama masih berjalan.
“Yang jelas masih ada gugatan Pengadilan Agama dan masih ada ahli waris. Dan ini saya, ruko yang beli saya,” ucapnya.
Nur Aifah mengaku baru mengetahui adanya rencana eksekusi pada Senin (21/9/2026) sore, atau sehari sebelum pelaksanaan.
“Tawanya kemarin sore. Hari ini pelaksanaan. Dan surat tidak ada sampai ke kita,” ujarnya.
Ia mengaku ruko tersebut selama ini digunakan untuk menjalankan usaha ayam geprek sekaligus menjadi tempat tinggalnya bersama keluarga.
“Ya ini, Ayam Geprek. Dan saya tinggal di atas selama ini. Jadi secara fisik saya kuasai,” katanya.
Nur Aifah juga mengaku kebingungan terkait tempat tinggal setelah proses eksekusi dilakukan.
“Saya bingung, gak tahu. Makanya saya mesti minta tolong sama siapa sekarang kalau udah begini? … Saya gak tahu lagi harus tinggal di mana saya dengan anak-anak saya,” tuturnya.
PN Bogor Sebut Eksekusi Berdasarkan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara itu, Panitera PN Bogor, Armada Sembiring, menjelaskan bahwa proses yang dilakukan pada Selasa pagi merupakan eksekusi, bukan penyitaan.
Menurut Armada, penyitaan terhadap objek perkara sebelumnya telah dilakukan. Eksekusi kali ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr.
“Kita hari ini melaksanakan eksekusi, bukan penyitaan. Penyitaan sebelumnya sudah dilaksanakan. Jadi sekarang kita melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara,” kata Armada.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 yang kemudian telah melalui proses banding hingga kasasi.
“Ini perkaranya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 37 Tahun 2024. Ini sampai ada putusan banding juga, ada putusan kasasi,” ujarnya.
Armada menyebut perkara tersebut merupakan permohonan eksekusi dari Drs. Santoso Apt. terhadap Nyonya Nuraifah, Aziz Purnama, dan Widi Widuri.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Bogor telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait.
Armada mengatakan aanmaning telah dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing pada 11 November 2025, 18 November 2025, 25 November 2025, dan 2 Desember 2025.
“Aanmaning itu artinya memperingati, menjelaskan putusan. Dari aanmaning itu sudah dilaksanakan,” katanya.
Terkait keberatan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelum eksekusi, Armada mengatakan tahapan prosedural eksekusi sebelumnya telah dilalui.
“Sudah tahap itu sudah kita lalui semua. Sudah dilalui,” ujarnya.
Adapun objek yang dieksekusi berada di Warung Jambu, Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1391.
Armada menyebut terdapat dua objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Setelah objek dikosongkan, kata dia, selanjutnya objek tersebut akan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
“Nanti kan setelah kita kosongkan, kita akan serahkan ke pemohon eksekusi,” katanya.
PN Bogor: Perkara Disebut Sudah Inkrah
Armada juga menegaskan bahwa perkara yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia mengatakan sebelumnya memang terdapat perlawanan terhadap proses eksekusi di PN Bogor. Namun, menurut dia, perlawanan tersebut telah diputus dan ditolak.
“Ini kan kalau untuk perkara ini sudah putus, sudah inkrah. Dan memang kemarin ada perlawanan, ada perlawanan di PN Bogor, tapi sudah diputus dan perlawanannya ditolak. Sehingga kita tetap melaksanakan eksekusi,” jelasnya.
“Kalau belum inkracht kan tidak mungkin kita eksekusi,” sambung Armada.
Dalam pelaksanaan tersebut, PN Bogor menurunkan 11 personel dari internal pengadilan yang bertugas sebagai tim eksekutor.
Polisi Lakukan Pengamanan
Sementara itu, Wakapolsek Bogor Utara AKP Asep Saepudin mengatakan kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Menurut Asep, pihaknya menerima surat perintah dari Polresta Bogor Kota dan mengerahkan personel dari Polsek Bogor Utara serta unsur Reskrim.
“Kita menerima surat perintah dari Polresta Bogor Kota. Kemudian kita menurunkan beberapa personel, dari mulai Reskrim dan Polsek, kita bergabung secara keseluruhan. Kita melaksanakan eksekusi,” kata Asep.
Namun, ia menegaskan polisi hanya menjalankan fungsi pengamanan dan tidak terlibat dalam proses pengambilan maupun penyitaan barang.
“Kita hanya melakukan pengamanan saja. Kita tidak melakukan hal-hal lain,” ujarnya.
Asep mengakui sempat terjadi ketegangan di lokasi. Namun, menurutnya, situasi dapat dikendalikan dan tidak sampai terjadi benturan fisik.
“Masalah eksekusi biasa ada keributan, biasa kita hanya menghalau saja. Kita hanya melaksanakan, melerai saja. Tapi alhamdulillah secara keseluruhan situasi kondusif,” katanya.
Ketika ditanya mengenai adanya aksi dorong-dorongan, Asep membantah hal tersebut.
“Nggak ada. Cuma kita melerai supaya tidak terjadi benturan,” ujarnya.
Hingga proses eksekusi berlangsung, pihak Nur Aifah menyatakan akan tetap menempuh upaya hukum terkait perkara yang mereka persoalkan, termasuk gugatan pembatalan hibah dan perkara waris di Pengadilan Agama.
Sementara PN Bogor menyatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tahapan eksekusi yang sebelumnya telah dilalui.
x
x