DPRD Kabupaten Bogor Soroti Tarif Parkir Rp5.000-Rp10.000 di Lingkungan Pemkab

Nelly Sipayung
21 Agu 2026 13:10
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Penerapan tarif parkir sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 di lingkungan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai sorotan dari Achmad Yaudin Sogir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) I

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kebijakan parkir berbayar semestinya tidak diterapkan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

“Dalam keadaan sulit seperti ini, kebijakan parkir seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, mulai dari peraturan hingga penyediaan sarananya,” ujar Achmad, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memasang papan informasi di setiap lokasi parkir berbayar. Informasi tersebut, kata dia, harus menjelaskan bahwa area tersebut dikenakan retribusi sekaligus mencantumkan dasar hukum dan mekanisme pengelolaan dana.

“Papan informasi juga perlu dipasang dengan tulisan ‘Area Ini Dikenakan Retribusi’. Ini adalah cara agar masyarakat tahu dasar hukumnya, misalnya Perda Nomor Sekian, dan paham bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pajak daerah,” katanya.

Achmad mengakui nominal Rp5.000 hingga Rp10.000 mungkin tidak terlalu besar bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Namun, menurutnya, tarif tersebut bisa menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu yang hanya ingin menikmati fasilitas publik atau mengurus pelayanan administrasi pemerintahan.

Ia secara khusus menyoroti masyarakat yang datang ke kawasan alun-alun maupun kantor pelayanan seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Nominal Rp5.000 atau Rp10.000 mungkin kecil bagi kelompok mampu. Tetapi bagi masyarakat kurang mampu yang ingin berkunjung ke alun-alun atau mengurus keperluan di dinas pelayanan, beban tersebut dinilai tidak tepat,” ungkapnya.

Pertanyakan Pengelolaan Parkir
Selain persoalan tarif, Achmad juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir apabila melibatkan pihak ketiga atau vendor.

Menurutnya, status Surat Keputusan (SK) hingga mekanisme penunjukan pihak ketiga perlu dibuka secara transparan kepada publik. Apakah dilakukan melalui penunjukan langsung maupun lelang, kata dia, harus jelas sehingga masyarakat mengetahui ke mana aliran dana parkir tersebut.

“Ini penting agar publik tahu aliran dana parkir tersebut transparan dan tidak bocor ke mana-mana,” tegasnya.

Achmad menambahkan, pada prinsipnya masyarakat tidak akan keberatan membayar apabila dasar hukum, pengelolaan, serta manfaat dari pungutan tersebut jelas. Terlebih jika seluruh penerimaan resmi masuk ke Kas Daerah Kabupaten Bogor.

“Namun, harus ada kajian matang sebelum diterapkan. Sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait parkir tepi jalan di wilayah Pemkab Bogor,” tuturnya.

Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat yang setiap hari membutuhkan akses ke pusat pelayanan pemerintahan.

Minta Area Pelayanan Pemerintah Bebas ParkirL

Achmad juga menyoroti penerapan tarif parkir di kawasan kantor pemerintahan. Menurutnya, fasilitas pelayanan publik semestinya tidak justru menambah beban masyarakat melalui pungutan parkir.

Ia mencontohkan kawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang banyak didatangi guru dan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

“Sekali lagi, area kantor pemerintahan tidak boleh dikenakan tarif parkir, apalagi di Dinas Pendidikan. Tempat itu adalah pusat pelayanan bagi para guru dan masyarakat di kompleks Pemda, sehingga seharusnya bebas dari pungutan parkir bentuk apa pun,” tegasnya.

Meski demikian, Achmad menilai parkir berbayar masih dapat diterapkan pada momentum tertentu yang bersifat khusus, seperti penyelenggaraan turnamen sepak bola di Stadion Pakansari.

Ia meminta Pemkab Bogor tidak mengambil keputusan secara sepihak dan mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat.

“Pemerintah sebaiknya memasang spanduk dan baliho di setiap area parkir berbayar dan tidak mengambil keputusan sepihak,” pungkasnya.

x
x