google-site-verification: googlee764d4e3cb0d20cc.html

Polres Bogor Sita Nyaris 1 Ton Merkuri Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar, Diduga untuk Tambang Emas

Nelly Sipayung
3 Sep 2026 12:47
4 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga menjadi salah satu pemasok bahan berbahaya untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita hampir satu ton merkuri dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Tak hanya membongkar peredaran merkuri ilegal, polisi juga mengungkap praktik pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin yang telah berlangsung selama dua tahun di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya telah ditangani Polres Bogor.

“Ini merupakan pengembangan dari berbagai kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah kami ungkap di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengungkap dua tindak pidana, yakni perdagangan merkuri ilegal dan pengolahan emas secara ilegal,” ujar Wikha dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).

Digerebek di Babakan Madang, Polisi Sita 998 Kilogram Merkuri

Kasus pertama yang diungkap adalah peredaran merkuri ilegal dalam jumlah besar. Pengungkapan dilakukan pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita sebanyak 998,825 kilogram merkuri.

Barang berbahaya itu ditemukan dalam ratusan kemasan botol berukuran 600 mililiter. Polisi mencatat sedikitnya 123 botol merkuri diamankan dari lokasi penyimpanan.

Selain merkuri, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Menurut Wikha, nilai ekonomi dari hampir satu ton merkuri yang disita mencapai sekitar Rp2.896.592.500.

“Merkuri ini dijual sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari Rp2,8 miliar,” ungkapnya.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48).

Merkuri Diduga Berasal dari Tambang Ilegal di Maluku

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x