Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi di Kemang

Nelly Sipayung
1 Sep 2026 13:46
3 menit membaca

INFOPANTULAN.COM, BOGOR– Aksi komplotan pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil akhirnya terhenti. Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Ironisnya, salah satu tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebun Waru, Bandung.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Maman, Selasa (1/9/2026).

Ditangkap di Sebuah Kafe

Kedua tersangka dibekuk pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka ditangkap di sebuah kafe yang berada di Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat.

EP diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana. Sementara RA merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.

Pecahkan Kaca Mobil, Gasak Barang Berharga

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan korban.

Setelah kaca mobil berhasil dipecahkan, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan aksi lain yang dilakukan komplotan tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kejadian pencurian dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.

iPhone hingga Uang Rp2,5 Juta Raib

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, dus telepon seluler merek POCO, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara dari salah satu lokasi kejadian, korban dilaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.

Barang yang raib di antaranya satu unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya.

Total kerugian korban masih dalam proses pendataan dan pengembangan penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah diproses hukum dan menjalani penahanan.

Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah sesuatu untuk mencapai barang yang diambil serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

x
x