
INFOPANTULAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan yang kali ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penindakan dilakukan pada Senin (14/9/2026) dan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan pertanahan maupun swasta, dengan pemeriksaan lanjutan untuk mengurai peran masing-masing tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB. Salah satu pihak yang ikut terjaring adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sementara KPK juga menyasar pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kepala kantor pertanahan.
HGB merupakan hak atas tanah yang memberi kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah guna mendirikan bangunan dan memiliki bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses administrasi dan penerbitan maupun pengurusan HGB biasanya melibatkan rangkaian prosedur yang ketat, mulai dari verifikasi dokumen sampai penetapan status dan dokumen pertanahan.
Menurut informasi yang beredar dalam proses operasi, KPK melakukan penindakan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari rangkaian pengamanan tersebut, KPK menegaskan keterkaitan perkara pada pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan awal untuk memastikan konstruksi dugaan tindak pidana.
Selain melibatkan pihak swasta, OTT juga menyasar pejabat pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Di antara yang diamankan, KPK menyebut adanya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri. Kehadiran pejabat tingkat direktorat dalam kasus ini memperlihatkan bahwa KPK menyorot jalur kewenangan dan pengendalian dalam proses pertanahan, bukan hanya tahap layanan di kantor.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Perpaduan antara pejabat kantor pertanahan dan figur dari perusahaan properti menjadi sorotan karena proses HGB kerap beririsan dengan kebutuhan pengembangan lahan, kepastian legalitas, dan percepatan administrasi yang sering kali sensitif terhadap praktik penyimpangan.
Adrianto Pitojo Adhi disebut menjadi salah satu pihak yang ikut diamankan. Namun, hingga pemeriksaan berjalan, KPK belum merinci secara lengkap bentuk keterlibatan yang diduga melekat pada dirinya, termasuk posisi yang dipersoalkan dalam konstruksi dugaan tindak pidana.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai sebagai barang bukti. Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, dan ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, serta boks yang dibawa dan diamankan penyidik.
Besaran total uang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi terhadap uang yang disita. Tahap ini lazim dilakukan untuk memastikan nilai yang tepat, komposisi mata uang, serta kesesuaian catatan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
Temuan uang tunai dalam OTT seperti ini biasanya menjadi pemantik utama untuk menguji dugaan adanya pemberian, penerimaan, atau perantara dalam proses yang sedang dipersoalkan. KPK kemudian perlu mengurai asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan tiap pihak yang terlibat dengan proses pengurusan HGB yang menjadi fokus perkara.
Setelah OTT dilakukan, KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menentukan status hukum para pihak. Dalam proses itu, penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri alur komunikasi dan keterkaitan tindakan yang diduga melanggar hukum.
KPK juga akan mendalami hubungan antara proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dengan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Untuk publik, penjelasan yang dinanti biasanya mencakup HGB mana yang menjadi objek perkara, bagaimana tahapan pengurusan berlangsung, serta dugaan transaksi atau pemberian yang diduga terjadi.
Meski seorang tokoh perusahaan ikut terjaring OTT, status hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul. Dengan kata lain, pengamanan dalam OTT bukan otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah, melainkan membuka ruang pemeriksaan mendalam untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

